Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, ketika menyampaikan pidato tentang gerakan nasional penghematan energi serta peningkatan pendapatan negara dan optimasi anggaran di Istana Negara, Jakarta, Selasa (29/5/2012), mengemukakan lima kebijakan dan tindakan yang akan dilakukan pemerintah.
Pertama, pengendalian sistem distribusi di setiap SPBU.
Pengendalian ini, kata Presiden, dilakukan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi. Setiap kendaraan akan didata secara elektronik, baik data kepemilikan maupun data fisik kendaraan tersebut.
Setiap kali kendaraan tersebut mengisi BBM, maka jumlah BBM subsidi yang dibeli akan tercatat secara otomatis, dan dapat diketahui jumlah pembelian setiap harinya.
"Langkah ini untuk menjamin bahwa konsumsi BBM khususnya yang bersubsidi dapat dikendalikan secara transparan dan akuntabel, dan penggunaannya pun tepat sasaran. Ingat, BBM bersubsidi hanya bagi mereka yang berhak. Jumlahnya pun harus tepat, sehingga dapat dicegah terjadinya kebocoran dan penyimpangan, yang akan sangat merugikan negara," kata Presiden.
Turut hadir pada acara pidato itu, antara lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, dan lainnya.
Selain itu, untuk mencegah terjadinya kelangkaan BBM, Pertamina akan tetap menjaga pasokan sesuai dengan kuota daerah, tetapi sekaligus menyediakan BBM non subsidi berapapun yang dibutuhkan.
Langkah kedua adalah pelarangan BBM bersubsidi untuk kendaraan pemerintah, baik Pusat maupun Daerah, juga untuk BUMN dan BUMD. Langkah ini dilakukan dengan cara pemberian stiker khusus bagi kendaraan yang dilarang menggunakan BBM bersubsidi tersebut. Jajaran Pemerintah Pusat dan daerah, BUMN dan BUMD diharapkan dapat memberikan contoh nyata dalam upaya penghematan BBM ini.
Langkah ini juga untuk meyakinkan bahwa subsidi dengan anggaran yang besar benar-benar tepat sasaran, dan sesuai dengan peruntukannya.
Kebijakan ketiga adalah pelarangan BBM bersubsidi untuk kendaraan perkebunan dan pertambangan. Pelarangan ini juga dilakukan dengan menerapkan sistem stiker. Pengawasan dilakukan oleh BPH Migas secara terpadu bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan Pemerintah Daerah.
"Harus pula dilakukan kontrol yang ketat di daerah, utamanya di areal usaha perkebunan dan pertambangan, serta Industri, atas pelaksanaan ketentuan ini. Selanjutnya untuk memenuhi kebutuhan BBM bagi kalangan pertambangan dan perkebunan, Pertamina akan menambah SPBU BBM non subsidi sesuai kebutuhan di lokasi-lokasi tersebut," kata Presiden.
Kebijakan keempat adalah konversi BBM ke Bahan Bakar Gas (BBG) untuk transportasi. Program konversi atau pengalihan penggunaan BBM ke BBG ini, kata Kepala Negara, harus menjadi program utama nasional. Hal ini sebagai upaya Indonesia mengurangi ketergantungan pada BBM, dan kemudian beralih ke gas, terutama di sektor transportasi.
"Pada tahun ini akan dibangun stasiun pengisian gas baru sebanyak 33 stasiun, dan sebanyak 8 stasiun akan direvitalisasi kembali. Untuk langkah awal, mulai tahun ini, pemerintah akan membagikan 15.000 converter kit, atau alat konversi penggunaan BBM menjadi BBG bagi angkutan umum secara bertahap, dan terus ditingkatkan pada tahun-tahun mendatang," kata Presiden.
Efektivitasnya diversifikasi dan konversi BBM ke BBG, kata Presiden, memang baru akan dirasakan pada tahun 2013 mendatang. Namun, langkah ini dikatakan upaya penting dalam penghematan penggunaaan BBM bersubsidi, dan pelestarian lingkungan.
Kebijakan kelima adalah penghematan penggunaan listrik dan air di kantor-kantor pemerintah, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD, serta penghematan penerangan jalan-jalan, yang semuanya mulai diberlakukan pada bulan Juni 2012.
"Pimpinan instansi dan lembaga terkait harus bertanggung jawab untuk suksesnya pelaksanaan program ini. Pada tahun 2008 dan 2009 yang lalu, ketika kita menghadapi kondisi yang relatif sama dengan apa yang terjadi saat ini, gerakan penghematan listrik dan air ini berjalan dengan sangat sukses. Saat itu kita berhasil menurunkan penggunaan BBM dan listrik yang signifikan," kata Presiden.
Kelima langkah ini, sambung Presiden, akan ditunjang oleh pengetatan pengawasan.
Pemerintah akan meningkatkan pengawasan dan menindak tegas setiap penyelewengan penggunaan BBM bersubsidi. "Saya instruksikan kepada BPH Migas agar meningkatkan koordinasi dengan instansi-instansi terkait, untuk memastikan tidak ada kebocoran dan penyimpangan dalam distribusi, mulai dari depo sampai ke stasiun pengisian (SPBU), dan di tempat-tempat lainnya," kata Presiden.
No comments:
Post a Comment