Kementerian Perdagangan menerbitkan peraturan baru tentang ekspor produk
pertambangan yang mulai berlaku tanggal 7 Mei 2012.
Menurut siaran pers Kementerian Perdagangan Jakarta pada Jumat, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 29/M‐DAG/PER/5/2012 tentang ketentuan ekspor produk pertambangan diterbitkan untuk mendukung upaya penertiban usaha pertambangan.
"Untuk mendukung upaya tertib usaha di bidang pertambangan, menjamin pemenuhan kebutuhan produk tambang di dalam negeri, serta menciptakan kepastian usaha dan kepastian hukum bagi para pelaku usaha tambang," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Deddy Saleh.
Penertiban usaha pertambangan ditujukan untuk mengendalikan eksploitasi barang tambang, menjaga kelestarian sumber daya tambang dan menekan dampak kegiatan pertambangan pada kerusakan lingkungan.
Permendag tentang ekspor pertambangan mengatur tata niaga ekspor 65 Nomor Pos Tarif/HS barang tambang termasuk diantaranya 21 HS Mineral Logam seperti bijih nikel, bijih besi, bijih tembaga, bijih aluminium, mangan, seng, timbal, perak, emas, platinum, titanium.
Ketentuan itu juga mencakup 10 HS Mineral Non Logam seperti kuarsa, batu kapur, zeolit dan feldspar; serta 34 HS batuan yang terdiri atas batu sabak, marmer, onik dan granit.
Dalam hal ini, perusahaan ingin melakukan ekspor produk tambang harus mendapat pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar Produk Pertambangan (ET-Produk Pertambangan) terlebih dahulu dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan.
Pengakuan sebagai ET-Produk Pertambangan antara lain diberikan kepada perusahaan yang memiliki izin pertambangan berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, IUP Khusus Operasi Produksi, dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Perusahaan pertambangan dengan izin usaha Kontrak Karya (KK), IUP Operasi Produksi khusus pengolahan dan pemurnian, serta IUP Operasi Produksi khusus pengangkutan dan penjualan juga bisa mendapat pengakuan ET-Produk Pertambangan.
Kementerian Perdagangan memberikan ET-Produk pertambangan berdasarkan rekomendasi dari Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kementerian ESDM hanya akan merekomendasikan perusahaan yang telah memiliki status Clean and Clear, serta peta jalan pembangunan peleburan.
Selain itu, apabila pemegang ET-Produk Pertambangan ingin melakukan ekspor, maka yang bersangkutan harus mengajukan persetujuan ekspor kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan atas rekomendasi Kementerian ESDM.
Rekomendasi tersebut harus memuat informasi mengenai jenis, Nomor Pos Tarif/HS, jumlah yang diekspor, jangka waktu, pelabuhan muat dan negara tujuan ekspor produk pertambangan.
Menurut ketentuan, setiap pelaksanaan ekspor produk pertambangan juga harus diverifikasi oleh surveyor yang telah ditetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan, serta wajib melunasi pembayaran royalti.
Pemerintah memperbaiki aturan ekspor barang tambang karena selama kurun waktu 2008-2011 ekspor produk pertambangan mengalami kenaikan sangat tajam.
Sebagai gambaran, sepanjang kurun waktu itu ekspor bijih nikel naik 703 persen, bijih tembaga meningkat 118 persen, bijih alumunium naik 490 persen, dan bijih besi naik sampai 4.427 persen.
No comments:
Post a Comment