Thursday, May 31, 2012

Penghasilan Tidak Kena Pajak PTKP akan Dinaikan Menjadi 24 Juta Perbulan Demi Peningkatan Daya Beli Konsumsi Masyarakat


 Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany menegaskan bahwa upaya Pemerintah untuk menaikkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari Rp 1,3 juta menjadi Rp 2 juta per bulan semata untuk membantu masyarakat miskin. "Lebih kepada memberikan dalam rangka kepedulian kita pada orang miskin," kata Fuad, di DPR, Kamis (31/5/2012).

Fuad menjelaskan, kenaikan PTKP memang ditujukan untuk mengentaskan kemiskinan. Tujuan serupa juga berlaku di negara lain. PTKP dinaikkan, kata Fuad, mengikuti indeks biaya hidup dan upah minimum. Hal ini pun dilakukan seiring dengan kenaikan inflasi. "Inflasi naik biaya hidup meningkat," sambung dia.
Dengan dinaikkannya PTKP maka daya beli masyarakat bisa meningkat. Selain itu, angka kemiskinan pun bisa berkurang. "Supaya jangan mereka sudah miskin dipajakin," tegas Fuad.

Tapi, dia menambahkan, Pemerintah mungkin tidak akan melakukan penyesuaian PTKP setiap tahun. Hal itu bisa merepotkan secara administrasi. Paling tidak, kata Fuad, penyesuaian dilakukan sekali dalam 3-4 tahun. "Ini kan kita menimbang administrasi teknis dan biaya hidup," kata dia.

Presiden berjanji untuk menaikkan PTKP dari Rp 1,3 juta per bulan menjadi Rp 2 juta per bulan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36/2008 tentang Pajak Penghasilan, PTKP bagi pekerja yang belum kawin atau beristri adalah Rp 15,84 juta per tahun, atau ekuivalen dengan Rp 1,2 juta sebulan. Presiden pun setuju untuk mengubah aturan itu dan menaikkan PTKP setahun menjadi Rp 24 juta.

Presiden berharap, dengan kenaikan PTKP tersebut daya beli buruh bisa meningkat. "Penghasilan tidak kena pajak akan kami naikkan menjadi Rp 24 juta setahun dari sebelumnya Rp 15 juta setahun. Dalam waktu dekat akan disahkan. Saat ini sedang kita matangkan," kata Presiden, di Batam, Kepulauan Riau, beberapa waktu lalu.

 Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa berpendapat rencana Pemerintah untuk menaikkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari Rp 1,3 juta menjadi Rp 2 juta per bulan jangan hanya dari satu sisi yakni Pemerintah akan kehilangan penerimaan. Rencana itu harus juga dilihat sebagai upaya Pemerintah menaikkan daya beli masyarakat.

"Kok nanyanya potensial loss, apa nggak lihat ada potensi purchasing power (daya beli) yang naik," sebut Hatta, di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Jumat (4/5/2012).

Ia menjelaskan, di satu sisi, rencana menaikkan PTKP memang terlihat seperti Pemerintah kehilangan pendapatan. Tapi bila ditelusuri di sisi lain, rencana itu adalah upaya Pemerintah memberikan uang tambahan kepada masyarakat khususnya buruh atau pekerja. "Itu merupakan kegiatan ekonomi karena dia belanja, dia membeli," sambungnya.

Menurut Hatta, seiring dengan naiknya PTKP maka porsi belanja masyarakat menjadi bertambah. Misalnya saja, PTKP seorang pekerja menjadi Rp 1,5 juta per bulan, maka besaran uang untuk belanja pun naik nominalnya yakni menjadi sekitar Rp 150.000. Naiknya uang untuk belanja menjadi Rp 150.000, kata dia, berarti daya beli masyarakat meningkat. "Itu sebuah kegiatan ekonomi yang menimbulkan dampak terhadap pertumbuhan," tegas Hatta.

Pertumbuhan ekonomi nantinya akan bermuara kepada pendapatan negara. Jadi, ia menegaskan jangan melihat negara akan kehilangan penerimaan Rp 12 triliun sebagai tajuk utama. "Betul ada potensi itu tapi kan kita juga mendapatkan dari PNBP (penerimaan negara bukan pajak) yang lain dari mineral dan sebagainya," pungkas dia.

Seperti diwartakan, Presiden berjanji untuk menaikkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari Rp 1,3 juta per bulan menjadi Rp 2 juta per bulan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36/2008 tentang Pajak Penghasilan, PTKP bagi pekerja yang belum kawin atau beristri adalah Rp 15,84 juta per tahun, atau ekuivalen dengan Rp 1,2 juta sebulan.

Presiden pun setuju untuk mengubah aturan itu dan menaikkan PTKP setahun menjadi Rp 24 juta. "Penghasilan tidak kena pajak akan kami naikkan menjadi Rp 24 juta setahun dari sebelumnya Rp 15 juta setahun. Dalam waktu dekat akan disahkan. Saat ini sedang kita matangkan," kata Presiden, di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (27/4/2012). Presiden berharap, dengan kenaikan PTKP tersebut daya beli buruh bisa meningkat.

Pemerintah segera melakukan pembahasan penyesuaian besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari sebelumnya Rp 15,8 juta menjadi Rp 24 juta per tahun dengan DPR.

"Pemerintah melakukan kebijakan dalam bidang PPh yang diarahkan bagi perluasan basis pajak, dan sekaligus perbaikan daya beli golongan masyarakat berpendapatan rendah, dengan melakukan penyesuaian PTKP," ujar Menteri Keuangan Agus Martowardojo dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, Selasa (29/5/2012).

Menteri Keuangan (Menkeu) memaparkan, hal tersebut merupakan salah satu dari kebijakan perpajakan pada 2012 dan 2013 yang bertujuan untuk mendorong peningkatan penerimaan negara dalam upaya optimalisasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan melalui upaya penyehatan fiskal.

Kebijakan perpajakan lain yang akan dilakukan pemerintah adalah penyederhanaan metode pengenaan PPh atas golongan usaha tertentu sesuai dengan karakteristik usaha dan kemampuan ekonominya.

Kemudian, pemerintah akan melakukan penyesuaian tarif PPh final atas penghasilan dari transaksi ekonomi tertentu dan penyesuaian kebijakan di bidang pemungutan PPN serta aturan pengukuhan pengusaha kena pajak, termasuk melakukan registrasi ulang dan penyempurnaan sistem informasi.

Menurut Menkeu, pemerintah juga akan melakukan perbaikan metode penggalian potensi pajak atas beberapa komoditas pertanian dan pertambangan, termasuk pembentukan KPP khusus bidang pertambangan dan migas. "Pemerintah melakukan pemanfaatan lembaga surveyor bagi peningkatan akurasi data produksi dan penjualan," ujarnya.

Selain itu, pemerintah akan melakukan pengembangan satuan perbaikan kualitas pemeriksaan dan penyidikan agar tercipta kepastian hukum, kemudian pengintegrasian sistem Ditjen Pajak dari seluruh kantor pelayanan di Indonesia dan peningkatan kegiatan sensus pajak nasional.

Menkeu menambahkan pemerintah akan melakukan renegosiasi tax treaty dengan beberapa negara yang mengacu pada kepentingan nasional dan renegosiasi kontrak karya serta perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara. "Pengenaan bea keluar atas ekspor barang tambang Minerba dalam bentuk mentah juga merupakan kebijakan perpajakan pemerintah," kata Menkeu.

Pemerintah, lanjut Menkeu, juga akan memberikan insentif fiskal berupa pembebasan atau pengurangan PPnBM bagi pengembangan industri kendaraan bermotor dengan harga terjangkau yang ramah lingkungan.

Terkait optimalisasi penerimaan negara bukan pajak dari sumber daya alam, pemerintah akan mengupayakan peningkatan lifting gas dan penurunan cost recovery terhadap gross revenue.

Selain itu, upaya terhadap pengembangan lapangan gas baru dan percepatan siklus produksi gas, serta penambahan wilayah pertambahan migas dan peningkatan penerimaan pertambangan umum melalui revisi tarif dan jenis. "Optimalisasi dilakukan dengan tetap memerhatikan kesinambungan produksi dan kelestarian lingkungan hidup," kata Menkeu.

Dalam sepuluh tahun terakhir, penerimaan perpajakan secara nominal mengalami kenaikan dari Rp 210,1 triliun pada 2002 menjadi sebesar Rp 873,9 triliun pada 2011. Sementara itu pada 2012, target penerimaan perpajakan direncanakan sebesar Rp 1.016,2 triliun.


Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany akan mendukung langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menaikkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari Rp 1,3 juta menjadi Rp 2 juta per bulan.

"Itu nggak apa-apa kan itu suatu kebijakan yang membantu masyarakat yang berpendapatan rendah. Ya itu merupakan kebijakan dari pimpinan nasional dan kita harus dukung," sebut Fuad, di sela-sela acara peluncuran kembali Sensus Pajak Nasional, di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (1/5/2012).

Fuad menerangkan, Ditjen Pajak bersama Menteri Keuangan Agus Martowardojo sedang mempersiapkan aturan yang akan mendukung rencana tersebut. Sembari itu, pihaknya juga akan menggenjot penerimaan pajak dari sumber lainnya untuk mengganti kehilangan penerimaan karena kenaikan PTKP tersebut.

Salah satunya yakni Ditjen Pajak akan melanjutkan Sensus Pajak Nasional tahun ini. Dengan SPN, Pemerintah akan mengejar pengusaha-pengusaha yang selama ini menyembunyikan diri dari kewajiban perpajakan. "Itu akan kita kejar," tegas Fuad.

Pemasukan pajak dari sejumlah sektor industri strategis seperti kelapa sawit, pertambangan, dan mineral lainnya akan coba digali Ditjen Pajak. Kendala dalam menjangkau usaha-usaha di sektor itu, kata dia, adalah letak usahanya yang tersebar di sejumlah pulau di Indonesia. "Itu memang lapangannya agak susah untuk kita datangi," tambah dia.

Upaya lainnya, Ditjen Pajak juga akan meningkatkan koordinasi dengan berbagai lembaga dan instansi Pemerintah untuk berbagi data. Sudah ada aturan terkait ini yakni Peraturan Pemerintah Nomor 10 Pasal 35a. "Yang mewajibkan Kementerian/Lembaga dan usaha atau asosiasi yang memiliki data yang terkait perpajakan wajib menyerahkan data kalau kita meminta," pungkas Fuad.

Seperti diwartakan, Presiden berjanji untuk menaikkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari Rp 1,3 juta per bulan menjadi Rp 2 juta per bulan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36/2008 tentang Pajak Penghasilan, PTKP bagi pekerja yang belum kawin atau beristri adalah Rp 15,84 juta per tahun, atau ekuivalen dengan Rp 1,2 juta sebulan. Presiden pun setuju untuk mengubah aturan itu dan menaikkan PTKP setahun menjadi Rp 24 juta.

"Penghasilan tidak kena pajak akan kami naikkan menjadi Rp 24 juta setahun dari sebelumnya Rp 15 juta setahun. Dalam waktu dekat akan disahkan. Saat ini sedang kita matangkan," kata Presiden, di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (27/4/2012). Presiden berharap, dengan kenaikan PTKP tersebut daya beli buruh bisa meningkat.


No comments:

Post a Comment