Sunday, May 20, 2012

Supermarket Dilarang Impor Sayuran Tetapi Harus Membeli Melalui Distributor Sayur

Peraturan Menteri Perdagangan No 30/M-DAG/PER/5/2012 mengenai pengendalian angka impor holtikultura akan berlaku 15 Juni 2012.

Kebijakan ini masih dianggap membingungkan oleh dunia usaha, terutama soal ketentuan peritel tak boleh impor langsung sayur dan buah, melainkan harus melalui distributor.

Kebijakan ini memberatkan para pengusaha retailer termasuk hipermarket dan sebagainya. Alasannya dengan adanya ketentuan itu,jalur distribusi makin panjang.

Ketua Harian Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta mengaku pengusaha ritel agak sedikit bingung kenapa peraturan semacam ini diterbitkan.

"Sekarang kalau mau impor itu bisa pendek (impor langsung), kenapa harus panjang (melalui distributor)?" ungkap Tutum kepada detikFinance, Minggu, (20/5/12).

Tutum pun mejelaskan sampai sekarang belum ada penjelasan lebih lanjut dari pemerintah terkait Permendag ini. "Sebenarnya Permendag itu niatnya baik, tapi ada hal-hal yang mendistorsi dagangan kita, yaitu soal impor ke distributor. Sampai sekarang kita nggak tahu kenapa harus ada kata distributor," paparnya.

Ia mengatakan selama ini para peritel membeli barang dari importir dan dari distributor juga, barang yang berkualitas baik dan harganya baik. Tutum menyayangkan kenapa praktek impor komoditi ini harus dilakukan melalui distributor. "Kenapa itu harus diatur lewat distributor, berarti negara tidak memahami artinya berdagang. Intinya kenapa harus ada kata distributor," tutupnya.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menerbitkan peraturan menteri (Permen) untuk mengendalikan angka impor holtikultura yang semakin melonjak. Permen No 30/M-DAG/PER/5/2012 akan berlaku efektif tanggal 15 Juni 2012.

Permen ini didasarkan pada amanat UU No 13 Tahun 2010 tentang holtikultura yang mewajibkan importir untuk memperhatikan aspek keamanan pangan, menjaga stabilitas nasional.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh, sebelumnya mengatakan ntuk importir terdaftar seperti retailer besar atau supermarket, tidak bisa sewenang-wenang mengimpor produk holtikultura, atau dengan kata lain mereka harus memiliki distributor khusus untuk mengimpor produknya.

"Kalau supermarket nggak bisa impor langsung, dia harus melalui distributor," kata Deddy.

No comments:

Post a Comment