Friday, May 18, 2012

Brazil Akan Izinkan Impor Rokok Kretek Asal Dibolehkan Ekspor Daging Ke Indonesia

Pemerintah Brasil akan mempertimbangkan membuka kembali kran impor rokok kretek Indonesia dengan persyaratan tertentu. Duta Besar Brazil Paulo Alberto Soares mengatakan, Brasil menginginkan ada negosiasi dengan Indonesia untuk membicarakan masalah hambatan dalam hubungan perdagangan bilateral.

“Kami memang melarang impor rokok kretek Indonesia, tapi impor kami juga tidak besar. Kami melarang rokok karena alasan kesehatan,” kata Paulo dalam pertemuannya dengan wartawan, di kediamannya, di Jakarta, Rabu, 16 Mei 2012.

Menurut dia, rokok kretek dan mentol teridentifikasi tidak sehat untuk konsumsi masyarakat karena bisa membuat kecanduan. Sedangkan Brasil sedang dalam proses mengurangi konsumsi rokok.

Namun, dia meyakinkan bahwa pemerintah Brasil bisa membuka kembali kran impor rokok kretek asalkan pemerintah juga melakukan hal yang sama terhadap komoditas mereka. Brasil mengisyaratkan adanya kesepakatan membuka impor komoditas tertentu dari kedua negara.

“Kami ingin ekspor sapi atau daging ke Indonesia juga tidak bisa karena pemerintah melakukan banned. Sekarang kita sama-sama banned, dan sekarang yang bisa dilakukan adalah negosiasi,” jelasnya.

Dengan negosiasi, lanjutnya, maka kedua negara bisa membahas kembali soal pelarangan produk-produk ekspor masing-masing negara. Brasil, lanjutnya, meminta pemerintah Indonesia membuka pintu impor daging.

Baru-baru ini Brazil mengikuti kebijakan Amerika Serikat, melarang masuknya rokok kretek karena dianggap terlalu menggoda. Wangi rokok jenis ini dinilai bisa menutupi sisi negatif rokok. Brasil melarang semua jenis rokok beraroma termasuk kretek dan mentol.“Kalau Indonesia mau buka pintu impor daging, maka kami juga bisa buka pintu impor yang lain. Semua bisa tercapai melalui negosiasi,” ujarnya.

Dia mengaku, Brasil merupakan produsen daging terbesar dunia yang sudah melakukan ekspor ke beberapa negara. Namun, ekspor daging Brasil belum bisa dilakukan ke Indonesia karena terganjal oleh Undang-Undang 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dalam beleid itu disebutkan, pemerintah hanya boleh mengimpor daging sapi dari negara yang sudah sepenuhnya dinyatakan bebas penyakit mulut dan kuku (PMK). Selama ini, Indonesia menerapkan sistem impor daging dan sapi hidup berdasarkan basis negara (country-based) bukan berdasarkan basis wilayah (zone-based).

Berdasarkan data dari UN Comtrade disebutkan, sepanjang 2011, nilai perdagangan Indonesia terhadap Brasil masih lebih tinggi. Nilai ekspor Indonesia ke Brasil sebesar US$ 1,92 miliar, sedangkan impornya lebih rendah dengan nilai US$ 1,72 miliar. Nilai perdagangan Indonesia terhadap Brasil itu ditopang oleh ekspor produk manufaktur sebesar US$ 1,34 miliar. Paulo mengatakan, beberapa komoditas yang bisa diterima mereka diantaranya tekstil dan sepatu.

No comments:

Post a Comment