Tuesday, September 11, 2012

Garuda Indonesia Akan Satukan Airport Tax Ke Harga Tiket Pesawat

 PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) siap memberlakukan penyatuan tagihan pajak bandara (airport tax) ke dalam tiket mulai 28 September 2012. 

Direktur Pemasaran dan Penjualan GIAA, Elisa Lumbantoruan, mengungkapkan, dalam pelaksanaan penyatuan tagihan pajak bandara ke dalam tiket ini perseroan menyediakan waktu 12 bulan sebagai masa transisi penerapannya.

"Mengingat banyak penumpang yang telah membeli tiket jauh hari sebelum jadwal keberangkatan," tuturnya, di Jakarta, Selasa.

Lumbantoruan menyatakan, meski ada masa transisi ini, namun pelaksanaan harga tiket sudah termasukairport tax ini akan diberlakukan pada 28 September 2012 

"Ini tentu akan mendukung operator bandara dalam menghasilkan pendapatan karena airport tax ini sebenarnya  hak pengelola bandara dan memberi kemudahan bagi penumpang," jelasnya. 

Menurut Elisa, pelaksanaan penyatuan ini akan dilakukan pula oleh perusahaan penerbangan domestik dan asing beroperasi di Indonesia yang tergabung dalam International Air Transport Association (IATA). 

"Dalam rencana ini Garuda membantu memfasilitasi proses penerapan Billing Settlement Plan yaitu sistem milik IATA yang berfungsi memisahkan komponenairport tax dari harga tiket," terangnya.

Tercatat hingga saat ini selain Filipina, Indonesia satu-satunya negara yang belum memasukkan biayaairport tax dalam komponen harga tiketnya.  

No comments:

Post a Comment