Pemerintah memastikan akan membebaskan pajak atas penghasilan maksimal Rp 2 juta-Rp 2,5 juta per bulan. Kebijakan ini ditujukan agar perekonomian masyarakat tetap tumbuh di tengah krisis ekonomi global. Meski demikian, target pajak tahun depan tetap naik.
Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo seusai rapat kerja dengan Komisi XI DPR, di Jakarta, Rabu (19/9/2012), menyatakan, pemerintah sedang bersiap menaikkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Tujuannya adalah meningkatkan kemampuan finansial rakyat.
”Kalau PTKP ditingkatkan, otomatis penerimaan pajak turun, tetapi rakyat Indonesia akan meningkatkan kemampuan keuangannya sehingga bisa melakukan hal-hal produktif atau hal-hal yang bisa membangun perekonomian Indonesia,” kata Agus tanpa menyebut kapan PTKP baru mulai diberlakukan.
Saat ini, nilai PTKP adalah Rp 15,4 juta per tahun atau 1,28 juta per bulan. Menurut Agus, pemerintah sedianya akan menaikkan jadi Rp 24 juta-Rp 30 juta per tahun atau Rp 2 juta-Rp 2,5 juta per bulan. PTKP senilai Rp 2 juta per bulan berlaku untuk buruh belum menikah. Sementara untuk buruh yang sudah menikah atau punya anak, nilai PTKP-nya lebih besar, yakni maksimal Rp 30 juta per tahun atau 2,5 juta per bulan.
Sementara dampak krisis ekonomi dunia, Agus melanjutkan, mulai tampak pada harga-harga komoditas dan volume ekspor. Pajak Penghasilan (PPh), misalnya, mulai turun.
Kebijakan meningkatkan PTKP, sebagaimana disebutkan dalam siaran pers Kementerian Keuangan per 10 Agustus juga akan menyurutkan penerimaan negara dari PPh senilai Rp 12 triliun.
Meski demikian, mengacu pada pokok-pokok kebijakan fiskal RAPBN 2013, total penerimaan pajak diperkirakan akan tumbuh 16 persen, dari Rp 1.016 triliun pada tahun 2012 menjadi Rp 1.179 trliun pada tahun 2013. Penghitungan ini mengasumsikan rasio pajak tahun depan sebesar 12,7 persen atau tumbuh 0,8 persen dibandingkan dengan tahun ini.
Sementara itu, rapat kerja antara Komisi XI DPR dan Menteri Keuangan, Kamis, memutuskan rasio pajak tahun 2013 12,75-13,5 persen. Hal ini akan dibahas di Badan Anggaran DPR.
”Kalau mau dipaksakan menjadi 13,56 persen, hal itu akan memerlukan tambahan pajak Rp 120 triliun. Ini, kalau dikenakan ke pengusaha atau perorangan, akan memberatkan,” kata Agus yang lebih optimistis dengan rasio pajak 12,75 persen.
Harry Azhar Azis menyatakan, forum menyepakati, jika realisasi rasio pajak tahun 2013 di atas 12,75 persen, hasil kelebihannya diprioritaskan ke daerah menggunakan skema dana alokasi khusus. Dana optimalisasi itu juga bisa dialokasikan untuk belanja modal pada kementerian atau lembaga di pusat yang penyerapan anggarannya di atas 95 persen.
No comments:
Post a Comment