Tuesday, September 11, 2012

Prasarana Perumahan Harus Dibangun Pengembang


Kementerian Perumahan Rakyat menyerahkan sepenuhnya pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan bersubsidi, meliputi jalan dan saluran, kepada pengembang rumah bersubsidi. Dengan demikian, pembangunan PSU perumahan diharapkan terlaksana lebih cepat dan berkualitas.

"Pembangunan PSU perumahan akan dilaksanakan oleh pengembang dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kemenpera," ujar Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz saat membuka kegiatan Sosialisasi Hunian Berimbang dan Pelaksanaan PSU Tahun 2012 di Jakarta, Selasa (11/9/2012).

Menurut Djan Faridz, dulu pembangunan PSU perumahan dilaksanakan oleh kontraktor dengan tender di Kemenpera. Namun, di lapangan banyak terjadi kekurangan serta keluhan dari para pengembang karena kualitas pekerjaan tidak memenuhi kebutuhan pengembang. Akibatnya, pengembang harus keluar biaya tambahan untuk pembenahan PSU yang tidak beres. Karena itu, pihaknya melakukan terobosan kebijakan agar pengembang perumahan bisa membangun sendiri PSU di lokasi perumahan yang mereka bangun dengan sistem pembayaran di belakang (reimburst).

"Dengan penyerahan pembangunan PSU kepada pengembang, tidak ada alasan lagi bagi para pengembang bahwa PSU yang dibangun tidak memadai," ujarnya. Besar anggaran PSU adalah Rp 6,5 juta per unit rumah. Tahun 2012, jumlah alokasi anggaran PSU direncanakan sebanyak 145.000 unit. 

Persyaratan pengembang yang bisa membangun PSU, yakni memiliki surat izin usaha jasa konstruksi (SIUJK). Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, pekerjaan pengadaan PSU di lingkungan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memungkinkan dilaksanakan dengan mekanisme pengadaan melalui penunjukan langsung kepada pengembang yang bersangkutan.

No comments:

Post a Comment