Friday, September 14, 2012

PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) Diputuskan Pailit Hari Ini

PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) harus menelan pil pahit. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan, operator telekomunikasi ini pailit karena memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada dua kreditur atau lebih.

Majelis hakim yang diketuai Agus Iskandar menyatakan, permohonan pailit terhadap Telkomsel ini memenuhi Undang-Undang Kepailitan. "Termohon terbukti telah memiliki utang yang jatuh tempo kepada pemohon serta kreditur lain," kata Agus, Jumat (14/9).

Utang Telkomsel terhadap Prima Jaya itu sebesar Rp 2,5 miliar. Menurut Agus, utang itu berasal dari perjanjian kerjasama dengan PT Prima Jaya.

Dalam kerjasama ini, Prima Jaya menjual kartu perdana bergambar atlet sebanyak 120 juta lembar. Namun, secara sepihak, Telkomsel menghentikan pendistribusian kartu prabayar tersebut sejak 21 Juni 2012 lalu. Akibatnya, Prima Jaya merasa dirugikan sebesar Rp 2,5 miliar.

Dalam persidangan, Telkomsel juga terbukti mempunyai utang kepada pihak lain sebesar Rp 40 miliar. Adapun kreditur lain tersebut adalah PT Extent Media Indonesia.

Putusan ini jelas membuat Telkomsel kecewa. Kuasa hukum Telkomsel Warakah Anhar menilai majelis hakim telah keliru dalam menilai perkara ini. "Kami tidak dapat menerima pertimbangan-pertimbangan hakim," ujar Warakah. Dia berencana mengajukan kasasi.

Ironisnya, perusahaan yang menyumbangkan keuntungan terbesar bagi PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) ini diputuskan pailit ini hanya gara-gara utang sebesar Rp 5,3 miliar ke PT Prima Jaya Informatika.

Nilai utang tersebut hanya secuil dari total laba bersih Telkomsel pada 2011 lalu yang sebesar Rp 12,8 triliun. Selain itu, utang tersebut bahkan bisa dibilang receh mengingat aset anak usaha Telkom yang sebesar Rp 58,7 triliun.

Namun, dalam perkara pailit, majelis hakim tidak melihat besar kecilnya utang dalam memutuskan perkara. Pedomannya, adalah adanya utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih. Selain itu, majelis hakim melihat apakah pihak termohon mempunyai utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih itu kepada dua kreditur atau lebih. Nah, pembuktian adanya utang itu juga harus sederhana.

Dalam perkara ini, menurut hakim, Prima Jaya selaku pemohon membuktikan lewat fakta dan keterangan saksi adanya utang Telkomsel. Utang itu berasal dari perjanjian kerjasama antara Prima Jaya dengan Telkomsel.

Ceritanya, Telkomsel menunjuk Prima Jaya mendistribusikan kartu prima voucher isi ulang dan kartu pradana pra bayar. Adapun jumlah voucher yang harus didistribusikan Prima Jaya mencapai 120 juta lembar, yang terdiri dari voucher isi ulang seharga Rp 25.000 per lembar dan yang Rp 50.000 per lembar. Perjanjian itu dibuat sejak tanggal 1 Juni 2011 untuk jangka waktu dua tahun.

Kerjasama itu kandas di tengah jalan. Prima Jaya menuding Telkomsel menghentikan pendistribusian kartu prabayar tersebut sejak 21 Juni 2012 lalu. Padahal Prima Jaya sudah mengirimkan dua kali pemesanan supaya voucher tersebut dikirimkan. Alhasil, Prima Jaya merasa dirugikan. Nilainya mencapai Rp 5,3 miliar.

Kerugian inilah yang kemudian diklaim sebagai utang. Berdasarkan pendapat ahli, dan sesuai dengan Undang-Undang kepalitan, Agus menyatakan perjanjian yang tidak dipenuhi dan bisa dinilai dengan uang bisa dikategorikan sebagai utang.

Unsur adanya utang yang dapat ditagih dan jatuh tempo pun terpenuhi. Unsur lainnya adalah adanya kreditur lain. Nah, dalam kasus ini, Prima Jaya berhasil membuktikan Telkomsel mempunyai utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih kepada PT Extenxt Media Indonesia. Nilai Rp 40 miliar.

Oleh karena dua syarat pailit sudah terpenuhi, hakim mengabulkan permohonan Prima Jaya sepenuhnya. Adapun terkait profile, Telkomsel sebagai perusahaan dengan aset yang besar, tidak menjadi pertimbangan hakim.

Namun, putusan majelis hakim ini belum final. Telkomsel berencana mengajukan kasasi. Pengacara Telkomsel Warakah Anhar menilai, majelis hakim keliru dalam menilai perkara ini.

Operator seluler PT Telkomsel siap mengajukan banding atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menyatakan perusahaan itu dalam keadaan pailit, atas gugatan PT Prima Jaya Informatika.

"Tentu kami akan mengajukan kasasi atas putusan pailit tersebut. Tetapi keterangan resmi dari manajemen akan disampaikan oleh PT Telkom Tbk (induk perusahaan)," kata Head of Legal Counsel Telkomsel, Irfan Tachrir ketika dihubungi di Jakarta, Jumat.

Menurut Irfan, meskipun ada keputusan pailit dari PN Jakarta Pusat, namun operasional dan layanan Telkomsel tetap berjalan seperti biasa.

"Layanan tetap tidak terpengaruh, semua berjalan normal," ujarnya.

Menurut Irfan, saat ini manajemen Telkomsel sedang menghadap Dirut Telkom Arif Yahya untuk menyampaikan ihwal keputusan pailit tersebut.

"Kita juga tetap melakukan koordinasi dengan kuasa hukum untuk merumuskan langkah selanjutnya yang

Telkomsel merupakan anak usaha Telkom yang menguasai 65 persen saham, selebihnya 35 persen dikuasai oleh Singapore Telecommunication (SingTel).

Pada Jumat (14/9) siang, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, memutuskan bahwa Telkomsel dalam keadaan pailit setelah permohonan PT Prima Jaya Informatika dikabulkan.

Permohonan pailit oleh PT Prima Jaya Informatika, distributor voucher isi ulang Kartu Prima tersebut bernomor 48/Pailit/2012/PN.Niaga.JKT.PST.

Dalam permohonan, pemohon menyertakan PT Extent Media Indonesia sebagai kreditur lain, yang merupakan syarat bagi pengajuan pailit.

Hakim Ketua PN Jakpus Agus Iskandar mengatakan, Telkomsel terbukti memiliki utang jatuh tempo dan dapat ditagih serta adanya kreditur lain.

Kasus ini bermula ketika Telkomsel tidak memenuhi penyediaan voucher isi ulang dan kartu perdana Kartu Prima bergambar atlet-atlet nasional.

Kerja sama antara PT Prima Jaya dan Telkomsel dimulai pada 1 Juni 2011 sampai batas waktu Juni 2013 dengan komitmen awal Telkomsel menyediakanvoucher isi ulang bertema khusus olahraga.

Kuasa hukum Prima Jaya Informatika, Kanta Cahya SH mengatakan, voucher tersebut dalam jumlah sedikit-dikitnya 120 juta yang terdiri dari voucher isi ulang Rp25 ribu dan Rp50 ribu setiap tahun dan Telkomsel menyediakan perdana kartu prabayar dalam jumlah sedikitnya 10 juta setiap tahun untuk dijual oleh PT Prima Jaya.

"Komitmen awal 30 persen dari empat persen keuntungan yang diperoleh PT Prima Jaya akan diberikan untuk membiayai Yayasan Olahragawan Indonesia dalam upaya membantu mantan atlet dan atlet berprestasi," kata Kanta.

Namun pada Juni 2012, kerja sama tersebut terputus tanpa ada penjelasan apa pun dari pihak Telkomsel, hanya ada pernyataan melalui lisan dan surat elektronik bahwa belum ada perintah lebih lanjut dari pimpinan.

No comments:

Post a Comment