PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) menyetor Rp 689 miliar untuk memenuhi kewajiban keuangan triwulan II tahun 2012 kepada pemerintah RI. Setoran ini turun Rp 2,6 triliun daripada setoran pada periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 3,2 triliun.
Mengutip siaran pers PT NNT, penurunan ini karena menurunnya Pajak Penghasilan Badan, seiring dengan berkurangnya pendapatan perusahaan di tahun 2012 dibandingkan dengan tahun 2011."Tahun 2012 dan 2013 menjadi tahun yang sangat menantang bagi PT NNT karena pengolahan hanya memporoses bijih stockpile dan penambangan batu buangan. PT NNT akan kembali menambang bijih di tahun 2014," kata Rachmat Makkasau, General Manager CSR dan Hubungan Pemerintah PT NNT, dalam siaran pers, Rabu, 12 September 2012.
Pembayaran triwulan kedua tahun ini terdiri dari Pajak Penghasilan Badan sebesar Rp 545 miliar, Pajak Penghasilan Perorangan sebesar Rp 68,5 miliar, dan pajak penghasilan lainnya Rp 16,3 miliar. Sedangkana setoran royalti produksi sebesar Rp10,3 miliar.
Pada 2011 PT NNT menyetor kewajiban keuangan kepada pemerintah Indonesia sebesar Rp 7,4 triliun. Sejak 1999 hingga 2011, PT NNT telah menyetor pajak, nonpajak, royalti, pembelian barang dan jasa dari lokal maupun nasional, serta program pengembangan masyarakat sebesar Rp 60,7 triliun kepada negara. "PT NNT selalu melaksanakan kewajiban keuangan kepada pemerintah tepat waktu dan memenuhi semua ketentuan perpajakan," kata Rachmat.
No comments:
Post a Comment