Juru bicara Kementerian Perhubungan, Bambang Ervan, mengatakan peningkatan pelayanan menjadi dasar untuk kenaikan pajak bandara atau airport tax. Pemerintah, kata dia, tidak akan mengizinkan pengelola bandara menaikkan airport tax jika tidak menambah layanan. "Apalagi jika tidak ada peningkatan investasi untuk pelayanan," kata dia, Sabtu, 29 Maret 2014. Mulai 1 April 2014, PT Angkasa Pura I akan menaikkan airport tax di lima bandara sebesar 33 persen untuk penerbangan internasional dan 80 persen untuk penerbangan domestik.
Kelima bandara itu adalah Bandara Juanda, Surabaya; Bandara Ngurah Rai, Denpasar; Bandara Sepinggan, Balikpapan; Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar; dan Bandara Lombok, Mataram. Sedangkan PT Angkasa Pura II berencana menaikkan airport tax pada tiga bandara di Sumatera yakni Kualanamu (Deli Serdang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), dan Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang).
Bambang mengatakan pengelola bandara-bandara tersebut telah menunjukkan kenaikan standar pelayanan. Dia mencontohkan Bandara Ngurah Rai Bali yang memiliki terminal baru. Nilai investasi tersebut, kata Bambang, yang dijadikan patokan untuk proporsi kenaikan airport tax. “Itu ada perhitungannya, tetapi pemerintah juga tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat,” ujarnya.
Penetapan kenaikan tarif, kata Bambang, tidak hanya dibahas oleh operator pengelola dan Kementerian Perhubungan. Pemerintah juga meminta masukan dari berbagai kalangan, misalnya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Indonesia National Air Carriers Association (INACA).
PT Angkasa Pura II berencana menaikkan tarif pajak bandara atau airport tax pada tiga bandara yang mereka kelola. Menurut Sekretaris Perusahaan Angkasa Pura II, Daryanto, tiga bandara tersebut adalah Kuala Namu (Deli Serdang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), dan Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang). "Kami sudah mengajukan izinnya sejak awal tahun ini," katanya.
Menurut Daryanto, pemberlakuan airport tax yang baru bertujuan menutupi investasi yang dikeluarkan perseroan dalam mengembangkan fasilitas bandara. Dia mengatakan ketiga bandara tersebut baru dibangun dan diperbaiki sehingga ada perbaikan layanan dan fasilitas.
Investasi terbesar, kata Daryanto, untuk membangun Bandara Kuala Namu yakni Rp 5,59 triliun. Dari angka tersebut, pembangunan sisi darat menelan dana Rp 2,2 triliun. Dana tersebut diambil dari keuangan internal Angkasa Pura II. Sedangkan sisi udara menghabiskan investasi sekitar Rp 3,39 triliun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Direktur Utama Angkasa Pura II Tri Sunoko mengatakan kenaikan airport tax di tiga bandara tersebut berbeda-beda. Di Kuala Namu, airport tax untuk rute domestik akan dinaikkan bertahap dari Rp 35 ribu menjadi Rp 75 ribu. Sedangkan untuk rute internasional dipatok Rp 200 ribu. Adapun kenaikanairport tax untuk Bandara Sultan Syarif Kasim II dan Raja Haji Fisabilillah direncanakan sebesar Rp 50 ribu dan Rp 40 ribu.
Ketua Asosiasi Agen Perjalanan (Asita) Provinsi Jawa Timur, Nanik Sutaningtyas, mengaku keberatan atas kebijakan PT Angkasa Pura I yang menaikkan biaya airport tax di lima bandara. Alasannya, Nanik yakin kenaikan itu tidak diikuti dengan kualitas layanan jasa di bandara. "Saya protes kenaikan itu. Kasihan penumpang, padahal kualitas layanannya belum tentu lebih baik lagi," ujarnya usai menggelar pertemuan dengan Tour Seoul Korea di Surabaya, Jumat 28 Maret 2014.
Dia mencontohkan, saat membawa rombongan turis misalnya, petugas keamanan di bandara kerap menagih uang pelicin. "Padahal saya sudah bayar airport tax. Tapi kalau belum salaman, petugas mencari. Saya yakin, kualitas layanan di bandara tetap seperti itu, meski airport tax naik," ujarnya. Bandara Internasional Juanda merupakan salah satu bandara di bawah Angkasa Pura I yang menaikkan airport tax per 1 April senilai Rp 75 ribu untuk domestik dan Rp 200 ribu untuk internasional. Sebelumnya, hanya Rp 40 ribu untuk domestik dan Rp 150 ribu untuk internasional.
Kenaikan airport tax, kata dia, memang tidak mempengaruhi industri bisnis travel. Tapi, kebijakan itu berdampak langsung bagi penumpang maskapai karena semakin membebani ongkos tiket penumpang. Manajer Operasional Travel Aneka Kartika, Ronald Gunawan, mengatakan kenaikan airport tax tidak akan membunuh bisnis travel secara langsung. Alasannya, kenaikan itu ditanggung langsung penumpang, bukan travel penjual tiket pesawat. Namun, Ronald berharap, Angkasa Pura I membatalkan rencana menaikkan airport tax. "Kasihan penumpang semakin terbebani," ujarnya.
General Manager PT Angkasa Pura I Juanda, Trikora Harjo, belum bisa dihubungi. Pesan singkat dan telepon, belum dijawab Trikora Harjo.
No comments:
Post a Comment