Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan, Indonesia saat ini defisit minyak bumi 608.000 barrel per hari. Hal ini disebabkan kemampuan produksi kilang di dalam negeri jauh di bawah kebutuhan bahan bakar minyak secara nasional. Untuk itu, perlu ada tambahan pembangunan dua kilang baru.
Menurut Kepala Subdirektorat Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Isnaini, pekan lalu, di Jakarta, kapasitas kilang Indonesia saat ini 1,15 juta barrel per hari. Adapun produksi minyak Indonesia yang dapat diolah di kilang dalam negeri hanya sekitar 649.000 bph. Sementara kebutuhan BBM dalam negeri mencapai 1,25 juta bph. Ini berarti terjadi defisit 608.000 bph.
Maka dari itu, Indonesia perlu memiliki dua kilang baru yang berkapasitas masing-masing sekitar 300.000 bph atau sama dengan dua kali kapasitas kilang Pertamina Cilacap. ”Kilang minyak diperlukan untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor BBM. Manfaat lain adalah menghemat devisa negara, menjaga stabilitas nilai tukar, serta memacu pertumbuhan industri domestik dan pasar tenaga kerja,” kata dia.
”Kami berharap badan usaha swasta berinvestasi membangun kilang minyak,” ujarnya.
Kebutuhan investasi untuk membangun satu kilang kapasitas 300.000 barrel per hari berkisar 10-12 miliar dollar AS atau sekitar Rp 100 triliun. Sementara kepastian pasokan minyak mentah 300.000 bph telah diperoleh dari Pemerintah Irak.
Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo sebelumnya menyatakan, pemerintah berencana membangun kilang minyak dengan sistem pendanaan kerja sama pemerintah dan swasta (KPS). Untuk itu pemerintah menyusun desain kilang dan prosedur pengajuan proposal pembangunan kilang dari calon investor. ”Beberapa investor berminat membangun kilang skala kecil, misalnya kapasitas 100.000 sampai 150.000 barrel per hari,” ujarnya.
Isnaini menjelaskan, pada tahun 2015, kapasitas kilang Indonesia diperkirakan 1,167 juta bph, produksi minyak yang bisa diolah 719.000 bph. Kebutuhan BBM diperkirakan 1,36 juta barrel per hari sehingga akan terjadi defisit sekitar 640.000 bph.
No comments:
Post a Comment