Tuesday, March 4, 2014

Pemerintah Cabut Kewenangan MUI Untuk Terbitkan Sertifikasi Produk Halal

Menteri Agama Suryadharma Ali menegaskan penetapan sertifikasi halal produk makanan dan minuman yang selama ini dipegang oleh Majelis Ulama Indonesia menjadi kewenangan pemerintah. Dia mengatakan MUI hanya sebagai pemberi rekomendasi. "Kalau MUI diberi wewenang tunggal, nanti ada kecemburuan di organisasi masyarakat lainnya," kata Suryadharma ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 3 Maret 2014.

Bila wewenang diberikan bebas di seluruh ormas Islam, kata Suryadharma, pemerintah justru sulit mengaturnya. Menurut dia, penetapan sertifikasi oleh pemerintah justru melindungi masyarakat. Apalagi, kata Suryadharma, yang berhak menjalankan undang-undang adalah pemerintah, bukan Majelis Ulama Indonesia. Tidak ada ormas sebagai pelaksana undang-undang.  Suryadharma mengatakan memang lembaga yang menetapkan sertifikasi halal masih menjadi perdebatan antara MUI dan pemerintah saat membahas Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal di parlemen.

Selain itu, ujar dia, MUI meminta sertifikat halal bersifat wajib, sedangkan pemerintah menginginkan sukarela. "Kasihan usaha kecil yang belum mampu mengajukan sertifikasi karena alasan biaya," katanya. Dia khawatir perekonomian kecil menjadi tersendat ketika diwajibkan.

Dia mengatakan nanti Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)--lembaga pemerintah yang bertugas mengawasi obat dan makanan--akan ditunjuk mengelola sertifikasi halal. Namun, kata dia, perlu ditambah auditor halal. Suryadharma belum memprediksi pengeluaran dan penerimaan negara bila penetapan sertifikat halal ditentukan oleh pemerintah.

Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal yang kini dibahas pemerintah dan DPR merancang badan sertifikasi halal berada di bawah Kementerian Agama. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Bachrul Hayat mengatakan, dengan sistem model baru ini,bukan berarti Majelis Ulama Indonesia tak dilibatkan.

"MUI tetap ditempatkan dalam aspek syariatnya. Setelah diaudit, ada sidang penetapan halal atau tidak halal, di situ MUI dilibatkan," kata Bachrul saat dihubungi, Ahad, 2 Maret 2014. Selain memberi fatwa halal, Bachrul mengatakan MUI juga berperan dalam mengontrol para auditor produk halal. MUI, menurut Bachrul, nantinya bertanggung jawab menerbitkan sertifikasi para auditor halal.

Lembaga yang di bawah Kementerian Agama, menurut Bachrul, akan mengurusi proses yang lebih teknis. Mulai dari menerima berkas administrasi, audit, dan menerbitkan sertifikat halal. Dalam RUU Jaminan Produk Halal, pemerintah mengusulkan agar sertifikasi halal dilakukan oleh lembaga pemerintah. Bachrul mengatakan, dengan bentuk lembaga pemerintah, penyelenggaraan sertifikasi lebih terjamin dari sisi operasional dan akuntabilitas. "Lebih dijamin karena pemerintah menjamin biaya operasionalnya," kata Bachrul.

Sebelumnya, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin meminta pemerintah tak mencaplok kewenangan mengeluarkan sertifikat halal yang selama ini dipegang MUI.Din mengklaim proses sertifikasi halal di MUI sudah berjalan baik dan urusan halal-haram hanya bisa ditentukan MUI.

Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal yang sedang dibahas pemerintah dan DPR meniatkan badan sertifikasi halal berada di bawah Kementerian Agama. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Bachrul Hayat mengatakan jika sertifikasi dilakukan lembaga publik di bawah Kementerian, maka biaya sertifikasi juga akan diatur rinci.

"Lembaga publik itu terikat dengan sejumlah aturan. Harus ada peraturan pemerintah di bawah undang-undang untuk memungut biaya berapa pun dari publik. Aturannya bukan selevel peraturan menteri saja," kata Bachrul ketika dihubungi, Ahad, 2 Maret 2013.  Pungutan itu nantinya, menurut Bachrul, akan menjadi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang masuk ke kas negara. Selain menyetor PNBP, lembaga sertifikasi di bawah pemerintah juga akan mendapat biaya operasional dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Jadi, lebih dijamin. Pemerintah menjamin biaya operasionalnya seperti kantor, pengembangan sistem dan sarana, supaya terjamin akuntabilitasnya," kata Bachrul. Sebelumnya, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin meminta pemerintah tak mencaplok kewenangan mengeluarkan sertifikat halal yang selama ini dipegang MUI.Din mengklaim proses sertifikasi halal di MUI sudah berjalan baik dan urusan halal-haram hanya bisa ditentukan MUI.

Bachrul mengatakan meskipun sertifikasi halal tak dilakukan sepenuhnya oleh MUI, Kementerian tetap melibatkan MUI. MUI akan tetap memberikan fatwa halal atau tidak halal dalam sidang halal sebelum sertifikasi diberikan.

No comments:

Post a Comment