Komite Anti Dumping Indonesia (KADI), Kementerian Perdagangan, memutuskan untuk tidak mengenakan bea masuk anti dumping terhadap produk Polyethylene Terephtalate (PET) yang berasal dari Korea Selatan, China, Singapura, dan Taiwan.
“PET merupakan bahan baku dari pembuatan kemasan plastik untuk produk makanan dan minuman. Pembebasan bea masuk anti dumping ini didasari atas kepentingan nasional yang lebih luas dan keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan kepentingan nasional karena pengenaan bea masuk anti dumping tersebut akan berdampak kepada kondisi ekonomi,” kata KADI Kemendag, Ernawati, di Jakarta, Jumat (21/3).
Pada 22 Juni 2012, menurut Ernawati, KADI menerima permohonan PT Indorama Synthetics Tbk, PT Indorama Ventures Indonesia, dan PT Polypet Karyapersada yang mewakili industri dalam negeri untuk melakukan penyelidikan atas barang impor PET dengan kode HS No.3907.60.10.00, 3907.60.20.00, dan 3907.60.90.00 dalam bentuk dispersi, butiran atau chip, resin, dan film yang diduga sebagai barang dumping yang mengakibatkan kerugian bagi industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis.
“Berdasarkan penelitian terhadap permohonan tersebut, KADI melakukan inisiasi penyelidikan anti dumping pada 29 Juni 2012 terhadap barang impor PET yang berasal dari Republik Korea, China, Singapura, dan Taiwan,” paparnya.
Pada 27 Desember 2013, lanjut Ernawati, KADI mengeluarkan laporan akhir hasil penyelidikan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh KADI terbukti bahwa PET yang diimpor dengan harga dumping mengakibatkan kerugian bagi industri dalam negeri pemohon, dan terdapat hubungan sebab akibat antara dumping maupun kerugian tersebut,” ujarnya.
No comments:
Post a Comment