Monday, March 24, 2014

Starbuck Buka 100 Gerai Di Indonesia dan Akhirnya Mau Bayar Pajak

Permintaan makanan dan minuman cepat saji di Indonesia tampaknya masih tinggi. Alhasil, PT Sari Coffee Indonesia, pemilik gerai Starbucks di Indonesia, siap menambah 100 gerai dalam tiga tahun ke depan. Hingga kini, Starbucks tercatat sudah memiliki 151 gerai di Indonesia. "Kami sudah membuka lebih dari 10 gerai," ujar Anthony Cottan, Direktur PT Sari Coffee Indonesia,

Demi memperkuat bisnisnya, Starbucks akan melaksanakan riset dan survei dalam tiga tahun ini. Tujuannya untuk menyiasati aturan pembatasan gerai restoran makanan dan minuman milik sendiri maksimal 250 gerai. Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pengembangan Kemitraan dalam Waralaba Usaha Jasa Makanan dan Minuman.

Pemilik waralaba yang mempunyai lebih dari 250 gerai wajib mewaralabakan sisanya. Untuk menyiasati aturan itu, Starbucks kemungkinan akan membuat small franchise di Indonesia. Belum jelas bagaimana skema investasi yang ditawarkan Starbucks terkait small franchise itu.

Selain ekspansi gerai baru, pekan lalu, Starbucks Indonesia meluncurkan program Starbucks Card. Pelanggan yang memakai Starbucks Card dapat membeli minuman dengan cara non-tunai. Nilai Starbucks Card berkisar Rp 100.000 hingga Rp 2 juta. Jadi, kartu debit ini bisa digunakan pelanggan saat membeli minuman. Starbucks Card dapat diaktifkan melalui online. Selain menawarkan kemudahan, Starbucks Card juga lebih aman bagi pelanggan.

Manajemen Starbucks optimistis program Starbucks Card bakal sukses dan diterima pasar. Anthony mencontohkan, pemegang Starbucks Card di Malaysia selama enam bulan telah mencapai 1 juta pelanggan. "Di Indonesia, apabila dalam tempo enam bulan sudah bisa mencapai angka tersebut, hal itu sudah bagus," ungkap dia. Kartu Starbucks tersedia di semua gerai Starbucks. Selama ini, sebanyak 60 persen pelanggan Starbucks membayar tunai saat bertransaksi. "Dengan kartu ini, pelanggan bisa nyaman menyimpan uangnya," tutur Anthony.

Setelah mendapat kritikan pedas dari parlemen dan masyarakat Inggris, perusahaan ritel kopi Starbucks akhirnya mau membayar pajak. Senin (24/6/2013), Starbucks menyetorkan 5 juta poundsterling, setara 7,7 juta dollar Amerika atau Rp 77 miliar, ke Departemen Pajak Inggris.

Starbucks dan beberapa perusahaan Amerika yang beroperasi di Inggris memang sedang menjadi sorotan publik karena dianggap tidak membayar pajak secara adil. Banyak di antara perusahaan tersebut yang mengaku merugi selama berbisnis di Inggris sehingga merasa tidak harus membayar pajak korporasi.

Khusus Starbucks, peritel kopi ini sudah tidak membayar pajak korporasi Inggris sejak 2008. Namun, pada Desember 2012, manajemen Starbucks memutuskan akan membayar pajak 20 juta poundsterling untuk pajak 2013 dan 2014.

Pembayaran bulan ini merupakan cicilan pertama pembayaran keseluruhan pajak. "Kami merasa pelanggan tidak perlu menunggu kami mencetak laba sebelum kami mulai membayar pajak korporasi," ujar Starbucks Inggris

No comments:

Post a Comment