Tuesday, March 25, 2014

Pajak Mobil Mewah Naik, Nissan Batal Jual Mobil Mewah

Kebijakan pemerintah menaikkan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) menjadi 125 persen berimbas kepada rencana penjualan produsen otomotif. Wakil Presiden Direktur Penjualan dan Pemasaran Nasional PT Nissan Motor Indonesia Yoshiya Horigome menyatakan pihaknya akan fokus menggarap segmen mobil kelas menengah.  "Kami akan fokus pada mobil-mobil dengan kapasitas di bawah 3.000 cc," kata Horigome di sela peluncuran sedan All New Teana di Hotel Four Season, Jakarta, Selasa, 25 Maret 2014.

Menurut dia, dampak kebijakan kenaikan pajak tersebut akan mempengaruhi penjualan dua produk Nissan, yakni jenis multi purpose vehicle (MPV) Nissan Elgrand dan sport utility vehicle (SUV) Infinity. "Akan terjadi penurunan di segmen itu," ujarnya. Penurunan penjualan Infinity, kata Horigome, terlihat sejak tahun lalu. Jika 2012 mobil ini terjual 36 unit, tahun lalu melorot menjadi 12 unit.

Namun, kata dia, kenaikan pajak penjualan barang mewah bakal berimbas pada peningkatan penjualan mobil kelas menengah ke bawah. "Di satu sisi, kebijakan ini memang menyulitkan, tapi di sisi lain juga menimbulkan peluang," ujarnya. Untuk menangkap peluang itu, kata Horigome, Nissan akan meluncurkan mobil jenis baru dengan kapasitas mesin sekitar 2.500 cc pada tahun ini. "Tunggu saja dalam waktu dekat."

Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) dari 75 menjadi 125 persen membuka peluang pemasaran bagi para dealer.  Menurut pegiat komunitas mobil mewah Dream Club Indonesia, Wahyu Dewanto, banyak dealer yang gencar berpromosi sebelum harga baru berlaku pada April 2014. "Dari sekarang sudah marak promosinya," kata Wahyu kepadaTempo, Selasa, 25 Maret 2014.

Pada pekan ketiga Maret 2014, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan pemerintah akan menaikkan PPnBM sebagian kelompok kendaraan bermotor mulai April 2014, dari 75 menjadi 125 persen. Kendaraan bermotor yang terkena aturan ini adalah sedan dan station wagon dengan mesin lebih dari 3.000 cc, motor bakar nyala kompresi berkapasitas lebih dari 2.500 cc, dan kendaraan roda dua dengan kapasitas silinder lebih dari 500 cc. Wahyu mengatakan ketentuan ini membawa dampak negatif pada penjualan mobil mewah baru. Sebab, kata dia, banyak calon pembeli yang mengurungkan niatnya karena harga kendaraan mewah itu sudah tak masuk akal. "Minimal pikir-pikir dua kali," ujarnya.

Beberapa agen penjualan mobil mewah pun bersiap-siap menaikkan harga produknya. Menurut Suci, staf pemasaran agen mobil mewah PT Grand Auto Dinamika, harga baru akan berlaku untuk mobil impor yang dipesan mulai April. "Untuk stok lama, harganya tidak berubah," kata dia.

Dengan aturan tersebut, Grand Auto Dinamika akan menaikkan harga untuk dua jenis mobil mewah dengan mesin turbo, yaitu sport utility vehicle (SUV) Range Rover Sport 5000 cc dan sedan Jaguar XJ 5000 cc. Dengan pajak lama, Range Rover dibanderol Rp 3,6 miliar (off the road), sedangkan Jaguar XJ 5000 cc dijual seharga Rp 3,4 miliar on the road.

Suci mengatakan belum memastikan kenaikan harga setelah pajak baru. Namun, jika dihitung dengan porsi PPnBM baru, harga Range Rover Sport 5000 cc diperkirakan mencapai Rp 4,5 miliar (on the road), sedangkan sedan Jaguar XJ 5000 cc kemungkinan dijual Rp 3,8 miliar. Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) dari 75 menjadi 125 persen bakal mengerek penjualan mobil mewah bekas.

Menurut pegiat komunitas mobil mewah Dream Club Indonesia, Wahyu Dewanto, bukan cuma pedagang yang kecipratan untung, tetapi juga para pemilik kendaraan yang tergiur untuk melego tunggangannya. "Mereka juga bisa mendapat untung, minimal balik modal," kata Wahyu kepadaTempo, Selasa, 25 Maret 2014. Wahyu memberi contoh, harga sedan sport Lamborghini yang dibeli sebelum pemberlakuan tarif pajak baru mencapai Rp 10 miliar. Setelah PPnBM naik, harga mobil buatan Italia itu bisa melambung hingga Rp 15 miliar.

Para pemilik Lamborghini (bukan pedagang atau dealer mobil mewah) bakal terpancing untuk melepas tunggangannya, minimal dengan harga yang sama saat dibeli. "Bahkan, bisa untung Rp 2-3 miliar. Jika saya jual impas pun, siapa sih yang enggak mau beli," ujarnya.

Menurut Wahyu, ketentuan PPnBM terbaru ini membawa dampak negatif pada penjualan mobil mewah baru. Kemungkinan, kata dia, banyak calon pembeli yang mengurungkan niatnya karena harga kendaraan mewah itu sudah tak masuk akal. "Minimal pikir-pikir dua kali," katanya.

Pada pekan ketiga Maret 2014, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan pemerintah akan menaikkan PPnBM sebagian kelompok kendaraan bermotor mulai April, dari 75 menjadi 125 persen. Kendaraan bermotor yang terkena aturan ini adalah sedan dan station wagon dengan mesin lebih dari 3.000 cc, motor bakar nyala kompresi berkapasitas lebih dari 2.500 cc, dan kendaraan roda dua dengan kapasitas silinder lebih dari 500 cc.

No comments:

Post a Comment