Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dengan membuat pendaftaran badan usaha menjadi lebih cepat dan mudah. Pendaftaran ini dilakukan dalam jaringan (online) sehingga pengusaha hanya membutuhkan waktu tujuh menit agar nama perusahaan dapat terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Hal itu disampaikan Freddy Harris, Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dalam acara sosialisasi pokok-pokok dan strategi implementasi peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu, di Jakarta, Rabu (26/3/2014).
Sebagai pembicara dalam acara itu Kepala Biro Organisasi Tata Laksana Pemerintah Provinsi DKI Adrian Sutedi dan Associate Operations Officer International Finance Corporation (IFC) Fararatri Widyadari.
Menurut Freddy Harris, sistem dalam jaringan (daring) ini merupakan terobosan yang revolusioner untuk memberikan pelayanan publik. Melalui prosedur yang baru, pelaku usaha lebih mudah untuk mengecek nama perusahaan dan pengesahan badan hukumnya.
Melalui laman ahu.web.id, pelaku usaha cukup memerlukan waktu total tiga hari untuk proses administrasinya selesai. ”Prosedur yang lalu, pelaku usaha memerlukan waktu lebih dari tujuh minggu agar izinnya rampung,” kata Freddy.
Ia juga menjelaskan, sistem ini menyederhanakan prosedur perizinan yang sebelumnya harus diurus di Kemenkumham.
Pembuatan program tersebut dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan IFC. Anak perusahaan Bank Dunia itu mendukung perangkat dan usul prosedur kepada pemprov. ”Prosedur lengkapnya kami pangkas sehingga lebih efisien dan cepat,” kata Fararatri Widyadari.
”Syarat dan prosedur yang berbelit ini sering dikeluhkan oleh pelaku usaha,” ujar Fararatri.
Tetap ke notaris
Menurut dia, untuk mengecek nama perusahaan dan pendaftaran tersebut, pelaku usaha hanya perlu melampirkan beberapa berkas melalui sistem daring. Ia mengatakan, semua calon pelaku usaha dapat mengakses laman untuk pengecekan nama perusahaan, sedangkan untuk mendaftar hanya bisa dilakukan oleh notaris.
Adrian Sutedi mengatakan, sistem untuk mendorong para pelaku usaha untuk mengurangi penganggur.
Adrian berharap penyederhanaan prosedur dan kemudahan bagi pelaku usaha akan mengurangi tingkat pengangguran sekitar 30 persen. Semakin kondusifnya iklim usaha akan meningkatkan pendapatan dan mengangkat perekonomian secara lebih luas.
No comments:
Post a Comment