Friday, March 28, 2014

Daftar Harga Pokok Biaya Naik Haji Dan Umrah

Himpunan Pengusaha Umrah dan Haji Indonesia Baluki Ahmad menyatakan harga wajar untuk berumrah paling murah US$ 1.850 per orang. Bila ada biro perjalanan umrah menawarkan biaya lebih murah, lebih baik teliti lagi sebelum tertipu.

Seperti dilansir, Baluki merinci detail harga biaya perjalanan selama berumrah. Komponen biayanya antara lain:
  1. Pesawat pergi-pulang: untuk kelas ekonomi sebesar Rp 11-17 juta
  2. Penginapan: Hotel bintang tiga di Madinah Rp 600-800 ribu per malam. Di Mekah harganya berkisar Rp 700 ribu-1,5 juta per kamar. Satu kamar, menurutnya bisa diisi hingga 34 orang.
  3. Biaya visa: sekitar Rp 747 ribu-1,1 juta
  4. Biaya fiskal: sekitar Rp 750 ribu bila memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. Rp 3,1 juta bila belum memiliknya
  5. Manasik haji: sekitar Rp 2 juta per orang
  6. Biaya administrasi biro perjalan: sekitar Rp 500 ribu-1 juta
  7. Biaya sekali makan di dua kota tujuan: Rp 35-50 ribu.
  8. Biaya transportasi lokal, pemandu di Arab Saudi, dan bus penjemputan selama di Arab: bervariasi, tergantung biro perjalanan yang digunakan.

Untuk menilai kualifikasi biro perjalanan, calon jemaah bisa mendeteksinya dari sejumlah indikator. Antara lain sebagai berikut.

  • Metode pembiayaan MLM
    Jika biro perjalanan memakai metode pembiayaan multilevel marketing, lebih baik dihindari. Belakangan marak penipuan bermodus penawaran berumrah amat murah, sekitar Rp 3,5 juta, namun akhirnya duitnya malah diembat pelaku.
  • Penundaan waktu keberangkatan
    Indikator lain adalah penundaan waktu keberangkatan. Bila keberangkatan dijanjikan lebih dari satu-dua bulan, lebih baik tinggalkan saja.
  • Izin
    Biro Perjalanan umrah pun harus memiliki izin sebagai penyelenggara umrah. Calon jemaah bisa mengecek di situs www.haji.kemenag.go.id atau hubungi call center 500-425.
  • Hak dan kewajiban
    Terakhir, minta biro perjalanan untuk menyediakan rincian hak dan kewajiban jemaah selama berumrah. Bila tak mau mencantumkan, waspadai kemungkinan penelantaran.

No comments:

Post a Comment