Monday, March 24, 2014

Pemerintah Akan Batasi Transaksi Tunai Untuk Cegah Korupsi dan Pencucian Uang

Pemerintah mengapresiasi usul Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal pembatasan transaksi tunai. Tujuan pembatasan adalah memperkecil peluang korupsi maupun pencucian uang.

"Itu kami kerja sama (dengan PPATK). (Usul) itu artinya semua transaksi tunai ada maksimumnya, tidak bisa semua transaksi dilakukan tunai. Kalau tidak (dibatasi begitu), berpotensi macam-macam, (seperti) money laundering, korupsi. Kami sedang bicarakan," papar Wakil Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro.

Menurut Bambang, aturan pembatasan transaksi tunai ini kira-kira akan menyerupai keharusan melaporkan bawaan uang tunai melintasi batas negara (cross border cash carrying atau CBCC). "Ini sama dengan larangan membawa uang lebih dari Rp 100 juta ke dalam maupun ke luar negeri," ujar dia.

Sementara itu, seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Ketua PPATK M Yusuf berpendapat pengaturan kembali CBCC dalam rupa peraturan pemerintah atau peraturan presiden akan memberikan kewenangan bagi petugas bea cukai melakukan tindak fisik, termasuk menggeledah orang yang dicurigai PPATK.

Asumsinya, kata Yusuf, uang tunai itu rawan dipakai untuk transaksi suap. Soal pembatasan pembawaan uang tunai, ujar dia, bisa saja misalnya diterapkan aturan penukaran nominal tertentu mensyaratkan pelampiran dokumen kartu keluarga atau kartu tanda penduduk maupun rekomendasi pimpinan tempat penukar uang bekerja.

"Dengan demikian bisa diketahui apakah orang ini wajar menukarkan uang sebanyak itu, apakah relevan dia memiliki uang sebanyak itu," papar Yusuf. Dia pun mengatakan PPATK sudah meminta Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan surat edaran yang melarang pencairan dalam satu waktu nominal setara minimal 10.000 dollar Singapura di Indonesia.

Menurut Yusuf, tanpa surat edaran dari OJK akan sulit melarang transaksi berindikasi korupsi. "Karena transaksi perbankan tidak bisa dibatasi," kata dia. Pembatasan ini, ujar dia, diharapkan juga akan otomatis membatasi transaksi tunai, penggunaan uang asing, serta membantu mengurangi korupsi dan politik uang.

No comments:

Post a Comment