Direktur Utama PT Minarak Lapindo Jaya, Andi Darusalam Tabusala, mengatakan sedang mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi korban semburan lumpur Lapindo. Menurutnya, putusan itu ditafsirkan berbeda oleh pihak-pihak terkait. "Masih ada kesimpangsiuran. Dari awal, kami proses dengan skema jual-beli, bukan ganti rugi. Ini sesuai Perpres 14 Tahun 2007 dan korban di dalam peta terdampak memang tanggung jawab Lapindo," kata Andi Darussalam .
Bila putusan MK itu ditafsirkan Lapindo wajib membayar ganti rugi korban di luar peta terdampak, Andi keberatan. Alasannya, korban di luar peta terdampak tidak masuk skema Perpres 14 Tahun 2007. Dengan begitu, pembayaran ganti rugi menjadi tanggung jawab pemerintah. "Lapindo tidak bersalah, kenapa harus membayar di luar peta terdampak?" tanyanya.
Ia mengakui Lapindo belum melunasi sisa pembayaran jual-beli 3.100 berkas sebesar Rp 786 miliar. Namun dia enggan menjelaskan alasannya. "Anda yang lebih tahu soal keuangan Bakrie. Jika kondisi keuangan Bakrie bagus, segera lunas," ujarnya tanpa menjelaskan kapan akan melakukan pelunasan.
Andi juga enggan menjawab soal tanggungan pembayaran untuk pengusaha korban Lapindo. Saat ini, Lapindo berfokus pada pelunasan pembayaran warga korban di dalam area terdampak.
Seorang korban Lapindo, Djuwito, mendesak Lapindo segera membayar sisa tanggungan. Putusan MK itu, kata Djuwito, ditafsirkan warga bahwa Lapindo wajib membayar lunas ganti rugi, baik korban di dalam maupun di luar peta terdampak lumpur. Sebab, pemerintah telah memperlakukan warga korban Lapindo secara diskriminatif. "Mengapa korban di dalam peta justru terlunta-lunta, sedangkan korban di luar peta sudah lunas? Lapindo wajib membayar lunas semuanya."
Juru bcara Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Dwinanto Prasetyo juga mengatakan masih mempelajari amar putusan MK. Pihaknya belum berani mengambil kesimpulan ihwal tafsir putusan itu. "Dari putusan MK, lalu dipelajari, menjadi kebijakan, dirumuskan dewan pengarah dan dilaksanakan badan pelaksana. Jadi kami masih mendalami," katanya.
Menurut data BPLS, sebanyak 3.100 berkas dari 13.100 berkas korban dalam peta terdampak belum dilunasi Lapindo dengan nilai tanggungan setara Rp 786 miliar. Korban di luar peta terdampak yang ditanggung APBN dibagi dalam tiga kelompok, yakni 65 RT, 9 RT, dan 3 desa.
Kelompok 65 RT menyisakan 1.000 berkas belum lunas dari 5.500 berkas. Sedangkan kelompok sembilan RT sebanyak 800 berkas dan tiga desa sebanyak 1.300 berkas. Dua kelompok terakhir ini, kata Dwinanto, hanya menyisakan puluhan berkas. "Pemerintah sudah mengeluarkan anggaran Rp 2,6 triliun. Tahun 2014 dianggarkan dana sosial kemasyarakatan senilai Rp 550 miliar," kata Dwinanto.
MK mengabulkan uji materi korban semburan lumpur Lapindo. Menurut Mahkamah, Pasal 9 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang perubahan UU Nomor 19 Tahun 2012 tentang APBN 2013 bertentangan dengan UUD 1945
No comments:
Post a Comment