Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan tidak melanjutkan sidang kartel bawang putih dengan terlapor importir PT Sumber Alam Jaya Perkasa (SAJP). Setelah sidang berlangsung selama satu jam, majelis komisioner memilih menghentikan sidang karena Manajer Operasional SAJP, Benny, yang datang mewakili direktur utama tidak bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan majelis komisioner dan investigator.
"Lebih baik sidangnya kita tunda saja. Yang mewakili Dirut SAJP dari tadi tidak bisa menjawab pertanyaan yang diberikan seputar surat persetujuan impor (SPI) dan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH)," kata komisioner KPPU yang memimpin sidang, Sukarmi, di gedung KPPU, Senin, 20 Januari 2014.
Dalam sidang hari ini, KPPU memanggil Direktur Utama SAJP, Irvan. Tapi yang bersangkutan tidak hadir dan diwakili oleh Manajer Operasional SAJP, Benny. Dalam sidang tersebut, majelis komisioner dan investigator mempertanyakan soal mekanisme datangnya bawang putih impor oleh SAJP. Tapi Benny yang diminta menjelaskan tahapan datangnya bawang putih impor menyatakan tidak tahu. "Saya tidak tahu mekanisme detailnya seperti apa, saya hanya tahu datang dari luar negeri lalu ke perusahaan. Di luar itu saya tidak tahu," katanya.
Selain itu, ketika KPPU menanyakan mengenai mekanisme pengajuan SPI, Benny hanya menjelaskan bahwa ia mengajukan ke Kementerian Perdagangan. Lalu, selama beberapa hari, SAJP selaku pihak yang mengajukan akan menanyakan pada Kementerian Perdagangan apakan izin diberikan atau tidak. Majelis kemudian menanyakan siapa saja pihak di Kementerian Perdagangan yang harus ditemui. Benny menjawab, "Saya tidak tahu orangnya, pokoknya saya hanya mengajukan lalu dapat."
Saat ini, sidang masih berlangsung. Sidang pemeriksaan kedua memanggil terlapor, yaitu PT Sumber Roso Agromakmur yang juga merupakan importir. PT SRA diwakili oleh salah satu direkturnya, Haryanto Cahyadi. KPPU telah menggelar sidang perdana kasus kartel bawang putih pada Rabu, 24 Juli 2013 lalu.
Menteri Pertanian Suswono absen dari sidang mengenai dugaan kartel impor bawang putih yang digelar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Investigator KPPU Mohamad Noor Rofieq mengatakan Suswono harus hadir karena kesaksiannya terkait kebijakan dan pelaksanaan Rekomendasi Impor Hortikultura (RIPH) dibutuhkan untuk kasus ini.
"Ada banyak hal yang ingin kami dalami. Misalnya ada pengunduran dan kemudian tidak segera dibukanya pendaftaran RIPH periode Januari 2013, Itu kan ada jeda waktu. Kenapa itu tidak dilakukan?" kata Rofieq ketika ditemui usai sidang yang menghadirkan saksi dari Bea Cukai di Kantor KPPU, Jakarta, Senin, 23 September 2013. Rofieq mengatakan tertundanya penerbitan RIPH mengundang pertanyaan karena pemerintah telah memiliki analisa kebutuhan berdasarkan volume dan waktu. Apalagi Rofieq menjelaskan bahwa bawang putih tergolong barang terlarang dan terbatas (lartas).
"Ini komoditas lartas. Kalau bicara lartas ini suplai demand, bagaimana mengatur suplai demand supaya harga tidak bergejolak. jangan sampai meleset waktu, meleset volume. Meleset sedikit saja harga pasti bergejolak, itu yang menjadi concern," kata Rofieq. Rofieq mengatakan pihaknya juga akan mendalami koordinasi antara Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian dalam penerbitan izin impor. Dalam kasus ini, Menteri Pertanian Suswono dihadirkan sebagai saksi.
Kasus dugaan kartel bawang putih yang bergulir di KPPU menyeret 22 terlapor. Para terlapor terdiri dari 19 perusahaan importir bawang putih dan 3 pejabat negara. Ketiga pejabat negara ini adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan dan Kepala Badan Karantina Pertanian Banun Harpini.
Meski Suswono telah menugasi Kepala Biro Hukum dan Informasi Publik Kementerian Pertanian, KPPU tidak jadi menggelar sidang dengan saksi dari Kementerian Pertanian. KPPU memastikan akan memanggil ulang Suswono pada sidang berikutnya yang belum ditentukan jadwalnya.
No comments:
Post a Comment