Saturday, March 29, 2014

Otoritas Jasa Keuangan: Ada Praktek Kartel Asuransi dan Bank

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mensinyalir kian maraknya praktek kartel asuransi. Kondisi ini dikhawatirkan membuat industri keuangan tidak sehat. “Kartel itu misalnya ada suatu kontraktual business to businessseperti bank dan asuransi yang menyebabkan industri lain tak bisa masuk,” kata Deputi Komisioner Pengawasan Industri Keuangan Nonbank OJK, Dumoly Pardede, Kamis, 27 Maret 2014.

Saat ini, kata dia, OJK menemukan maraknya kerja sama antara suatu bank dan suatu perusahaan asuransi. “Ini tidakfair. Kami meminta asuransi terbuka. Kedua pihak biasanya menyebutnya exclusive deal. Apa pun itu, yang penting fair.” ujar Dumoly. Di mata dia, keberadaan bank dan perusahaan asuransi di dalam satu grup sebagai merupakan praktek bisnis yang tidak sehat.

Respons OJK, kata Dumoly, saat ini masih sebatas mengeluarkan imbauan. Dia menyatakan akan berkonsultasi dengan Dewan Komisioner OJK sebelum mengeluarkan keputusan terkait dengan praktek bisnis ini. “Masih didiskusikan dengan KPPU dan industri, termasuk kemungkinan ada teguran."

Deputi Komisioner Pengawasan Industri Keuangan Nonbank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dumoly Pardede mengatakan, asuransi menjadi produk yang paling banyak diadukan dibandingkan produk keuangan lainnya. Hingga kini, OJK telah menerima sekitar 600 pengaduan oleh pemegang polis.

Menurut Dumoly, kebanyakan nasabah mengeluhkan kegagalan pembayaran yang dilakukan perusahaan asuransi. Jumlah pengaduan yang masuk ke OJK, kata dia, tak seberapa dibandingkan pemegang polis. "Ada jutaan orang pemegang polis," ujarnya, Kamis, 27 Maret 2014. Meski begitu, OJK meminta perusahaan asuransi memperbaiki pelayanan.

Sekitar 600 pengaduan tersebut, ujar Dumoly, umumnya mengadukan perusahaan asuransi yang sudah dicabut izin usahanya atau perusahaan yang dibatasi kegiatan usaha. Adanya pengaduan tersebut, menurut Dumoly, menunjukkan lembaga keungan di Indonesia saat ini sudah cukup sehat.

No comments:

Post a Comment