Bank Tabungan Negara Tbk mendapatkan penghargaan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebagai perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) pembayar pajak terbesar. Penghargaan diberikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Empat, Suwarno, didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar Sigit Priadi Pramudito.
"Bank BTN telah membayar pajak sebesar Rp 1, 157 triliun per data 31 Desember 2013," kata Maryono, Direktur Utama Bank BTN, di kantornya, Selasa, 25 Maret 2014.
Maryono mengatakan pembayaran pajak Rp 1,157 triliun ini berasal dari pungutan PPh Final sebesar Rp 557 miliar, PPh Badan Rp 398 miliar, PPh Pasal 21 Rp 139 milyar, dan pungutan PPh lainnya.
Sigit Priadi mengatakan pemberian penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi kepada BUMN yang patuh membayar pajak. Maryono mengatakan BTN berusaha melakukan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur dalam pelaksanaan pemungutan pajak.
"Semoga penghargaan ini menjadi pendorong semangat bagi Bank BTN untuk dapat meningkatkannya lebih baik lagi," kata Maryono.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengatakan, berdasarkan data yang mereka miliki, 60 juta penduduk Indonesia tergolong mampu membayar pajak pribadi. Namun, dari 60 juta penduduk mampu tersebut baru 25 juta orang yang telah melakukan kewajibannya membayar pajak. Sedangkan dari 5 juta badan usaha yang wajib membayar pajak, baru 11 persen, atau sekitar 520 ribu, badan usaha yang membayar pajak.
No comments:
Post a Comment