Saturday, March 29, 2014

Aturan Manajemen Resiko Asuransi Syariah

Otoritas Jasa Keuangan berencana segera menerapkan manajemen risiko untuk asuransi syariah (takaful). Meski pertumbuhan industri asuransi di Indonesia masih kecil, tetapi potensinya dinilai masih sangat menjanjikan. "Ini adalah saat yang tepat untuk mengembangkan pengawasan industri keuangan syariah yang mengacu pada aturan-aturan internasional, termasuk terkait penerapan manajemen risiko asuransi syariah (takaful)," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad, dalam siaran pers yang diterima Kamis (27/3/2014).

Dalam pertemuan The Islamic Financial Services Board (IFSB) yang berlangsung di Kota Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam, Muliaman mengatakan naiknya populasi masyarakat dengan pendapatan kelas tengah, juga turut mendorong naiknya permintaan permintaan produk keuangan, termasuk asuransi, tak terkecuali asuransi syariah.

Menurut Muliaman, penerapan manajemen risiko asuransi syariah bertujuan mengembangkan asuransi syariah secara berkesinambungan dan sehat. "Tentunya juag sebagai upaya mempersiapkan industri keuangan syariah menghadapi era ekonomi terintegrasi MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN, red) 2015," kata dia.

Muliaman menambahkan bahwa kehadiran OJK dalam pertemuan ke-24 IFSB Council akan menjadi kesempatan yang baik bagi otoritas ini memperkuat pengaturan penerapan berdasarkan praktik yang sudah berjalan di negara lain soal manajemen risiko asuransi syariah.

"OJK berharap industri asuransi syariah senantiasa memperkuat penerapan manajemen risiko baik berbasis solo maupun konsolidasi," imbuh Muliaman. Harapan berikutnya, akan terjadi peningkatan kualitas penerapan pengawasan terintegrasi terhadap konglomerasi yang rencananya akan diuji coba pada 2014 ini. Perusahaan asuransi tercakup dalam rencana ini.

No comments:

Post a Comment