Monday, March 24, 2014

Karyawan BCA Tuntut Kenaikan Gaji Berkala 2 Kali Dalam Satu Tahun

Gugatan yang dilakukan Serikat Pekerja BCA (SP BCA) kepada PT Bank Central Asia Tbk telah memasuki sidang perdana di Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta. Salah satu pasal yang dituntut adalah tentang kenaikan upah atau gaji berkala.

Dalam surat gugatannya, SP meminta adanya kenaikan gaji reguler minimal 2 kali setahun. "Di BCA kenaikan gaji itu paling satu kali setahun. Ya minimal 2 kali setahun. Kalau pertama masuk jadi eselon VII terus keluar tetap eselon VII juga, berarti ada yang tidak beres," ujar Hadrianus, Anggota SP BCA Bersatu di Pengadilan Hubungan Industrial, Jakarta, Senin (24/3/2014).

Permasalahan gaji yang dituntut oleh SP BCA merupakan aspirasi karyawan BCA. Menurut Hadrianus, ada karyawan yang sudah 20 tahun bekerja, tetapi hanya mendapatkan gaji Rp 7 juta - Rp 8 juta. "Kawan-kawan karyawan yang di dalam pekerja reguler, sudah kerja 15 sampai 20 tahun masa gajinya masih di angka Rp 7 juta - Rp 8 juta? Ini kan kurang beres. Jadi yang berprestasi tidak diapresiasi," tandasnya.

Sebelumnya, SP BCA Bersatu telah melakukan gugatan terhadap PT Bank Central Asia Tbk mengenai perselisihan kepentingan menyangkut isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tahun 2012-2014 sebanyak 20 poin yang terdapat dalam 20 pasal.

Poin-poin yang diusulkan perubahannya antara lain kenaikan upah atau gaji berkali, dana pensiun, kontribusi kerja dalam program pensiun, pajak penghasilan, istirahat panjang (cuti besar), sistem jenjang kepangkatan dan eselon, promosi, serta pinjaman kendaraan bermotor dan pinjaman perumahan. Serikat Pekerja BCA (SP BCA) Bersatu menggugat manajemen PT Bank Central Asia Tbk (BCA) terkait dengan perubahan isi perjanjian kerja bersama (PKB).

SP BCA Bersatu merupakan salah satu serikat pekerja dari tujuh serikat pekerja yang ada di BCA. Menurut Kuasa Hukum PS BCA Bersatu, Saepul Tavip, gugatan tersebut dibawa ke pengadilan, karena pihak manajemen tidak pernah mau berunding mengenai perjanjian kerja bersama.

"Kami menaungi 2.350 pekerja (BCA) yg punya hak berunding. Tapi kenyataannya manajemen tak mau karena sudah berunding SP NIBA (Niaga Bank dan Asuransi) bahkan kapan dan tempatnya kita gak tau," ujar Saepul Tavip sebelum sidang perdana di Pengadilan Hubungan Industrial, Jakarta, Senin (24/3/2014).

SP BCA Bersatu merasa perundingan yang hanya dilakukan dengan SP NIBa merupakan hal yang tidak adil. Padahal menurut Tavip, SP BCA Bersatu sudah berusaha membuka dialog dengan perusahaan, namun tiak ada tanggapan dari management.

"Kita merasa gak adil. Usulan perubahan tidak ditanggapi, ajakan berunding jg tidak ditanggapi, maka apa boleh buat kita sampai ke pengadilan," katanya. Namun demikian, Tavip mengatakan masih membuka peluang untuk berdamai jika ada langkah yang signifikan dari manajemen. "Kalo ada perdamaian ya kita sih siap aja kalo itu signifikan, kalo gak signifikan ya ngapain (Berdamai)," tandasnya.

Sebelumnya, SP BCA Bersatu telah melakukan permohonan uji materi terhadap pasal 120 Undang-undang ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pada tahun 2009. Isinya mengenai jumlah anggota serikat pekerja yang bisa berunding dengan perusahaan yaitu 50 persen dari total pekerja perusahaan.

Mahkamah Konstitusi kemudian mengabulkan permohonan tersebut dengan mengeluarkan putusan Mahkamah Konstitusi No.115/PUU-VII/2009. Dalam putusannya, MK mengubah jumlah minimal anggota serikat pekerja yang bisa berunding menjadi 10 persen. Atas perubahan itulah PS BCA Bersatu menggugat PT Bank Central Asia Tbk.

No comments:

Post a Comment