Monday, September 1, 2014

Bisnis Perhotelan Diprediksi Lesu Karena Pemerintah Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas Sebesar Rp. 43 Triliun

Tahun ini, pemerintah melakukan pemotongan anggaran belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp 43 triliun. Pemotongan berlaku untuk belanja-belanja tidak mendesak seperti perjalanan dinas, seminar, dan semacamnya. Akibatnya, Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel berbintang turun.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, pada Juli 2014 dari 27 provinsi TPK hotel berbintang mencapai rata-rata 49,09%. Turun 1,81 poin dibandingkan TPK Juli 2013 yang sebesar 50,90%. Dibanding Juni 2014, penurunan mencapai 6,31 poin.

"Dengan adanya pemotongan anggaran perjalanan dinas, seminar, dan konsinyering, TPK hotel berbintang turun. Selama ini acara kan di hotel," ujar Kepala BPS Suryamin dalam konfrensi pers di kantor pusat BPS, Jakarta, Senin (1/9/2014).

Suryamin menambahkan, TPK tertinggi ada di Bali dengan 61,40%. Kemudian diikuti dengan Lampung 58,09% dan DKI Jakarta 56,72%. Untuk yang paling rendah adalah di Gorontalo dengan catatan 28,51%.

Berdasarkan kesepakatan pemerintah dan Badan Anggaran DPR, berikut adalah kriteria pemotongan anggaran sebesar Rp 43 triliun pada tahun ini:

  • Memotong belanja barang dan perjalanan dinas yang tidak mendesak.
  • Meminimalkan pemotongan belanja perjalanan dinas yang menjadi fungsi pokok.
  • Meminimalkan pemotongan belanja bansos yang menjadi prioritas.
  • Meminimalkan pemotongan belanja modal.

No comments:

Post a Comment