Setiap tahun, belanja pegawai yang secara mayoritas digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) selalu naik. Kenaikan ini terjadi baik dari sisi nominal maupun persentase terhadap total produk domestik bruto (PDB).
Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dikutip Senin (1/9/2014), dalam kurun waktu 5 tahun terakhir pertumbuhan belanja pegawai mencapai 15,6% per tahun.
Dari realisasi sebesar Rp 112,8 triliun atau 2,3% terhadap PDB pada 2008, belanja pegawai naik menjadi Rp 233 triliun atau 2,5% terhadap PDB pada 2013. Realisasi penyerapannya berkisar antara 90-93% dalam lima tahun tersebut.
Selain pembayaran gaji dan tunjangan, belanja pegawai juga meliputi beberapa komponen lainnya yaitu pembayaran honorarium, vakasi dan lembur, hingga konstribusi sosial yang terdiri dari manfaat pensiun dan asuransi kesehatan.
Untuk gaji dan tunjangan, pada 2008 tercatat sebesar Rp 67,8 triliun, 2009 sebesar Rp 70,7 triliun, 2010 sebesar Rp 81 triliun, 2011 sebesar 91,5 triliun, 2012 sebesar Rp 102,2 triliun, dan 2013 sebesar Rp 114,5 triliun.
Sementara honorarium dan vakasi dari 2008 sebesar Rp 7,8 triliun, naik pada 2009 menjadi Rp 8,5 triliun, 2010 sebesar Rp 14,3 triliun, 2011 sebesar Rp 22,4 triliun, 2012 sebesar Rp 25,8 triliun, dan 2013 sebesar Rp 39,4 triliun.
Pada konstribusi sosial juga terlihat tren peningkatan. Tahun 2008 sebesar Rp 37,3 trililiun, 2009 sebesar Rp 48,5 triliun, 2010 sebesar Rp 52,8 triliun, 2011 sebesar Rp 61,8 triliun, 2012 sebesar Rp 69,9 triliun, dan 2013 sebesar Rp 79 triliun.
Terjadinya peningkatan ini disebabkan beberapa faktor. Antara lain adalah kenaikan gaji pokok PNS setiap tahun, tunjangan fungsional dan struktural, uang lauk pauk, uang makan, pensiun pokok, serta gaji ke 13.
Di samping itu, apa pula faktor remunerasi dalam rangka reformasi birokrasi. Pada 2008, remunerasi hanya meliputi 3 Kementerian/Lembaga (KL) dan meningkat jadi 64 KL pada 2013.
No comments:
Post a Comment