Thursday, December 2, 2010

Banyak Anggaran Pemerintah Yang Belum Digunakan

Selama ini kebijakan APBN masih berorientasi pada proses, belum pada hasil. Akibatnya, banyak uang negara yang tidak bisa digunakan karena tidak ada proyek. Padahal, kalau anggaran negara bisa digunakan secara optimal, pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa lebih melejit.

Demikian dikatakan Ketua Komite Ekonomi Nasional Chairul Tanjung dalam diskusi dengan para alumnus Lembaga Ketahanan Nasional di Lembaga Administrasi Negara Jakarta, Kamis (2/12).

Pada kesempatan itu, hadir para purnawirawan TNI, di antaranya AM Hendropriyono, Sutiyoso, Luhut Panjaitan, dan Sintong Panjaitan.

Menurut Chairul, meskipun anggaran negara tidak digunakan secara optimal, ekonomi tetap bisa tumbuh hingga 6 persen. Kalau dana APBN bisa dikelola dan digunakan dengan baik dan optimal, perekonomian nasional bisa lebih melejit lagi.

Pada kesempatan itu, Chairul menjelaskan tentang kondisi dan persoalan ekonomi global serta dampaknya terhadap perekonomian nasional.

Pembiayaan yang bersumber dari APBN, lanjut Chairul, merupakan salah satu sumber pertumbuhan ekonomi nasional di samping dari pembiayaan swasta dan BUMN.

Dari Surabaya, Dirjen Perbendaharaan Negara, Kementerian Keuangan, Herry Purnomo mengatakan, lambatnya penyerapan karena anggaran kementerian dan lembaga keuangan sering mengalami perubahan.

Akibatnya, masih ada anggaran dalam jumlah besar yang belum memiliki dokumen daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA). Akibatnya, dana tersebut tidak dapat dicairkan.

”Uang pemerintah sebenarnya ada, tetapi belum bisa digunakan karena tidak ada dokumen yang menjadi dasar pencairannya,” ungkap Herry Purnomo.

Pagu anggaran

Hingga 1 Desember 2010, Data Internal Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa anggaran belanja negara dalam APBN Perubahan (APBN-P) 2010 yang sudah memiliki DIPA Rp 993,14 triliun.

Padahal, pagu anggaran belanja dalam APBN-P 2010 sebesar Rp 1.126,1 triliun.

Setelah APBN disahkan DPR, ada 22.000 satuan kerja yang memegang DIPA. DIPA adalah dokumen yang harus senantiasa ada ketika akan mencairkan anggaran dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara karena hal itu menjadi dasar diterbitkannya surat perintah membayar.

Menurut Herry, pihaknya belum berani memprediksi realisasi penyerapan anggaran belanja hingga akhir tahun nanti karena posisinya masih terus berubah. ”Saya terus berdoa dan melihat di lapangan seberapa besar realisasinya. Dengan kegiatan yang bagus, anggaran dapat dicairkan dengan cepat,” ungkapnya.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis mengatakan, adanya anggaran yang belum memiliki DIPA bisa disebabkan kesalahan kementerian teknis atau Kementerian Keuangan karena mereka biasanya saling lempar kesalahan.

Bisa juga disebabkan oleh kesulitan yang dihadapi direktorat jenderal di kementerian dan lembaga yang menyebabkan proses pembuatan DIPA tersendat serta tidak ada batas waktu yang jelas dalam pembuatan DIPA.

Harry menegaskan, sisa anggaran yang tidak terserap bisa disimpan dan menjadi sisa lebih penggunaan anggaran (silpa). Silpa bisa digunakan untuk keperluan lain pada tahun 2011. ”Evaluasi APBN-P 2010 akan dilakukan pada triwulan I-2011,” katanya.

No comments:

Post a Comment