Demikian antara lain paparan Kepala Lembaga Penyelidikan Ekonomi Masyarakat Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Arianto A Patunru dalam diskusi yang diselenggarakan Indonesia Institute for Financial and Economic Advancement (IIFEA) di Jakarta, Kamis (9/12).
”Dari penelitian kami, 14 persen ongkos produksi lari ke masalah di jalan raya, seperti pungutan liar dan kemacetan. Ini yang mengakibatkan harga di tingkat konsumen jadi tinggi,” kata Arianto.
Indonesia memiliki 2.000 pelabuhan. Namun, tidak ada yang memenuhi standar internasional. Logikanya, dengan jumlah pelabuhan sebanyak itu—ditambah kondisi alam Indonesia sebagai negara kepulauan—maka transportasi barang melalui laut akan lebih murah.
Namun, faktanya, biaya angkut melalui laut sekitar 54 sen dollar AS per kilometer per barang. Ini lebih tinggi dibandingkan biaya angkut melalui darat, yakni 34 sen dollar AS per kilometer per barang.
Anggota Komisi VI DPR, Hendrawan Supraktikno, menyebutkan, salah satu yang diperhatikan adalah sarana pelayaran. Salah satu undang-undang yang akan direvisi adalah Undang-Undang Pelayaran.
”UU Pelayaran saat ini mengedepankan kepentingan nasional,” katanya.
No comments:
Post a Comment