Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN) Iqbal Latanro, akhir pekan lalu di Jakarta, menyatakan, ia akan mengirim surat kepada Kementerian Perumahan Rakyat terkait hambatan penyaluran fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP).
”Kami mengusulkan agar FLPP dilanjutkan, dengan beberapa pembenahan,” ujar Iqbal.
FLPP, yang berupa subsidi bunga, digulirkan sejak Oktober 2010, dengan anggaran Rp 2,6 triliun, disalurkan lewat perbankan. Baru dua bank yang berkomitmen menjalankan FLPP, yakni BTN dan Bank Negara Indonesia (BNI). Namun, BNI belum memulai penyaluran FLPP.
Penyaluran FLPP melalui BTN tahun ini ditargetkan Rp 1,6 triliun. Periode Oktober-November 2010, BTN menyalurkan Rp 534 miliar. Iqbal memperkirakan, penyaluran FLPP hingga akhir tahun sekitar Rp 1 triliun.
Menurut Iqbal, kendala penyaluran FLPP antara lain karena pengembang masih menjual rumah bersubsidi dengan skim subsidi pola lama. ”Konsumen juga enggan mengurus nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan, syarat FLPP,” kata dia.
FLPP mensyaratkan maksimal gaji pokok konsumen
Rp 4,5 juta per bulan. Subsidi berupa suku bunga kredit tetap, 8,15-9,95 persen, dalam tenor pinjaman 15 tahun. Syarat batas penghasilan, kata Iqbal, membuat skim FLPP lebih dinikmati oleh pegawai negeri. Padahal, penghasilan rutin bulanan mereka relatif tinggi.
”Pekerja atau buruh industri cenderung pilih pola lama subsidi. Persyaratannya dinilai lebih ringan, dan subsidi berupa uang muka rumah,” ujar dia.
Oleh karena itu, saran Iqbal,
kriteria batas penghasilan dikembalikan seperti pola lama, yakni berdasarkan penghasilan rutin bulanan. Syarat NPWP dan SPT hendaknya juga dievaluasi.
Menurut Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa, skim FLPP meringankan beban konsumen karena suku bunga kredit tetap selama 15 tahun. ”Persyaratan NPWP dan SPT diperlukan untuk menjaga penyaluran FLPP tepat sasaran,” kata dia
No comments:
Post a Comment