Hal itu dikemukakan Direktur Utama PT SMF Erica Suroto dalam seminar ”Mendorong Percepatan Penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan” di Ciawi, Jumat (3/12). Sumber pendanaan itu berasal dari obligasi PT SMF.
Total obligasi yang diterbitkan tahun 2011 direncanakan Rp 1,6 triliun, terdiri atas obligasi baru Rp 1,15 triliun untuk pendanaan baru kredit pemilikan rumah (KPR), sedangkan obligasi untuk pengganti obligasi jatuh tempo Rp 414 miliar.
Erica mengemukakan, pihaknya siap berpartisipasi sebagai penyedia dana jangka panjang bagi perbankan untuk membiayai fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP).
Pola pendanaan itu berupa pembelian aset KPR berjangka dan sekuritisasi aset KPR perbankan. Pembelian aset itu memiliki jangka waktu satu, tiga, dan lima tahun.
Selama tahun 2006-2010, PT SMF telah menyalurkan dana senilai Rp 3,35 triliun. Dana itu dipakai untuk penyaluran KPR sebanyak 110.000 unit.
Tahun 2010 total obligasi dan pinjaman SMF mencapai Rp 1,2 triliun. SMF telah melakukan pembelian aset KPR berjangka Bank Tabungan Negara senilai Rp 500 miliar. Selain itu, proses sekuritisasi aset KPR BTN senilai Rp 750 miliar.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Real Estat Indonesia (REI)
Saat ini insentif pajak berlaku untuk rumah sejahtera tapak maksimum seharga Rp 55 juta per unit dan rumah sejahtera susun maksimum Rp 144 juta per unit. Insentif itu berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai untuk konsumen dan pengurangan pajak penghasilan dari 5 persen menjadi 1 persen untuk pengembang.
Ia mengemukakan, apabila harga rumah yang melampaui ketentuan itu dikenakan pajak, FLPP sulit berjalan karena pengembang akan cenderung enggan membangun rumah.
FLPP juga disinyalir akan kalah dengan suku bunga kredit komersial yang cenderung turun. Suku bunga FLPP kini 8,15-9,95 persen untuk 15 tahun.
No comments:
Post a Comment