Tuesday, December 7, 2010

DPR Akan Panggil Penjamin Emisi Saham Krakatau Steel

Komisi XI DPR belum mengambil sikap atas proses penawaran perdana saham PT Krakatau Steel meski sudah meminta penjelasan PT KS dan penjamin emisi. DPR masih memerlukan penjelasan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, Komite Privatisasi, serta masukan dari ahli hukum.

Komisi XI sudah mengundang PT KS serta tiga underwriter atau penjamin emisi IPO PT KS, yakni Mandiri Sekuritas, Bahana Sekuritas, dan Danareksa Sekuritas, dalam rapat dengar pendapat 29 November lalu. Selanjutnya, Komisi XI juga menyampaikan pertanyaan tertulis kepada PT KS dan tiga perusahaan penjamin emisi itu.

”PT KS sudah menjawab pertanyaan itu. Tetapi, tiga penjamin emisi belum menjawab pertanyaan tertulis yang kami ajukan. Hal ini menimbulkan pertanyaan,” kata anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Arif Budimanta, Selasa (7/12) di Jakarta.

Padahal, pertanyaan yang harus dijelaskan penjamin emisi, kata Arif, tidak sulit. Hal itu, misalnya, soal harga saham dan penawaran, yang prosesnya sudah dilalui selama IPO yang berlangsung pada 10 November lalu itu.

”Apakah tiga penjamin emisi itu sedang mencocokkan jawaban atau bagaimana?” tanya Arif.

Salah satu hal yang terungkap dalam rapat dengar pendapat pada 29 November lalu adalah soal penjatahan saham.

”Allotment saham sebanyak 98 persen dan hanya 2 persen yang diundi. Ini kami tanyakan juga,” kata Arif.

No comments:

Post a Comment