”Pemerintah akan bantu transportasi, seperti PT Kereta Api Indonesia dan Pelni, dengan dana subsidi. Mekanismenya sudah ada jadi langsung dilanjutkan saja,” kata Menteri Perhubungan Freddy Numberi, Selasa (14/12), dalam Jumpa Pers Akhir Tahun 2010 Kementerian Perhubungan.
Dengan subsidi bagi moda transportasi ini, tarif angkutan umum pun diharapkan dapat ditekan serendah mungkin. Dengan demikian, beban rakyat yang menggunakan angkutan umum juga tidak berat.
Tahun depan, seiring dengan mulai dicabutnya konsumsi bahan bakar minyak bersubsidi bagi kendaraan pribadi roda empat, pemerintah berencana memberi subsidi PT KAI sebesar Rp 773,61 miliar. Naik dari subsidi bagi PT KAI pada tahun 2009 sebesar Rp 535 miliar.
Sementara itu, PT Pelni akan mendapat subsidi Rp 900,84 miliar naik dari sebelumnya Rp 600 miliar. Subsidi tersebut akan digunakan untuk membiayai operasional kapal-kapal PT Pelni sehingga tarifnya tidak terlalu mahal.
Namun, ahli transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata, Semarang, Jawa Tengah, Djoko Setijowarno mengatakan, subsidi yang diberikan pemerintah untuk transportasi tak akan pernah mencukupi karena pemerintah tidak memperbaiki terlebih dahulu transportasi itu. Padahal, sudah berpuluh-puluh tahun, transportasi di Indonesia ditelantarkan.
Dalam Undang-Undang Perkeretaapian Nomor 23 Tahun 2007, misalnya, sudah diamanatkan sebenarnya bahwa pemerintah harus membantu dulu perkeretaapian.
”Istilahnya, neracanya dinetralkan dulu, tetapi itu tak dilakukan. Akibatnya, kondisi kereta api tetap buruk, hampir setengahnya berusia amat tua. Tarif boleh murah, tetapi pelayanan juga tidak optimal,” ujar Djoko.
Angkutan barang?
Djoko menambahkan, pemberian subsidi transportasi itu juga lebih condong kepada angkutan penumpang. Padahal, yang juga harus disubsidi mestinya adalah angkutan barang sebab tarif angkutan itu yang berpengaruh pada melonjak atau tidaknya harga barang.
Ketika ditanya wartawan soal perubahan pelat kendaraan barang dari hitam ke kuning, misalnya, Menteri Perhubungan belum mampu memberi jawaban tegas. Ia mengatakan, pemerintah baru akan mengkajinya.
Menanggapi hal tersebut, Djoko menegaskan, pemerintah semestinya lebih siap sebelum mengambil opsi pencabutan subsidi BBM.
Pemerintah dan DPR hari Selasa dini hari sepakat pengaturan tidak mengonsumsi BBM subsidi untuk kendaraan pribadi roda empat dijadwalkan pada akhir Maret 2011 di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi, dan Tangerang (Jabodetabek). Sebelumnya pengaturan tidak mengonsumsi dijadwalkan mulai 1 Januari 2011.
Djoko mengatakan, untuk pencabutan subsidi BBM ini seharusnya dikaji dengan matang. Sebab pengguna BBM bersubsidi 53 persennya adalah kendaraan pribadi, hanya 3 persen angkutan umum. Sisanya, 4 persen, dikonsumsi angkutan barang dan 40 persen oleh sepeda motor.
”Persentasenya jauh sekali. Ada perhitungan bahwa tiap kenaikan 10 persen, harga BBM ikut andil meningkatkan inflasi sebesar 0,75 persen,” katanya
No comments:
Post a Comment