”Akan ada benchmark (tolok ukur) harga di setiap daerah. Itu akan ditentukan oleh tim yang akan dibentuk,” ujar Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Gita Wirjawan di Jakarta, Jumat (3/12), seusai menghadiri rapat koordinasi tentang penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembebasan Lahan untuk Kepentingan Publik, yang dipimpin Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa.
Hadir dalam rapat tersebut antara lain Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Mustafa Abubakar, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Armida Alisyahbana, Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, Wakil Menteri Pekerjaan Umum Hermanto Dardak, serta Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati.
Menurut Gita, RUU ini akan memberikan kemudahan kepada pemerintah dan swasta yang akan membangun proyek infrastruktur. Pembebasan lahan tidak lagi terkatung-katung karena RUU tersebut memberikan kepastian yang tinggi.
”Contohnya untuk pembangunan jalan tol. Ada satu atau dua yang akan kami coba masuk ke dalam suatu bungkusan PPP (kerja sama pemerintah dan swasta). Mengenai pembebasan tanah ini jelas itu akan mengkristalisasi nilai,” tuturnya.
Beberapa proyek yang menjadi prioritas, tetapi masih terkendala pengadaan lahan adalah proyek pencair kemacetan di Jakarta. Salah satunya jaringan kereta api Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, ke Manggarai, DKI Jakarta. Selain itu, proyek Monorel Train Jakarta. Pemerintah tengah mengawasi perkembangan proses penghitungan aset yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan.
Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menegaskan, RUU Pengadaan Lahan untuk Kepentingan Umum akan difinalkan di tingkat pemerintah pada 15 Desember 2010 dan langsung disampaikan kepada DPR. Pemerintah sangat berharap pembahasan RUU ini akan dimulai pada Januari 2011.
Sebelumnya juga telah ditetapkan dalam RUU Pengadaan Lahan untuk Kepentingan Umum itu bahwa keputusan mengenai lahan-lahan yang harus dibebaskan untuk kepentingan infrastruktur akan dipusatkan di Badan Pertanahan Nasional.
No comments:
Post a Comment