Sunday, December 12, 2010

Bank Wajib Memberikan Perlakuan Khusus Untuk Nasabah Di Daerah Bencana

Bank dapat memberikan perlakuan khusus dalam penetapan kualitas terhadap kredit bank dengan jumlah tertentu. Bank juga dapat merestrukturisasi kredit pada daerah yang terkena dampak bencana alam baru-baru ini.

Langkah untuk memulihkan kinerja perbankan dan kondisi perekonomian di wilayah yang terkena dampak bencana letusan Gunung Merapi, banjir di Wasior, dan tsunami di Mentawai itu dituangkan dalam Keputusan Gubernur Bank Indonesia yang ditandatangani pada 8 Desember 2010. Keputusan itu untuk melaksanakan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/15/PBI/2006 tentang Perlakuan Khusus terhadap Kredit Bank bagi Daerah-daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam.

Kepala Biro Humas BI Difi A Johansyah, Minggu (12/12), menyebutkan, aturan berlaku bagi bank umum dan bank perkreditan rakyat, baik konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah. Syaratnya, kredit itu disalurkan kepada debitor dengan lokasi proyek atau lokasi usaha di daerah-daerah tertentu yang terkena bencana alam.

Syarat lain, kredit telah atau diperkirakan akan mengalami kesulitan pembayaran pokok dan atau bunga kredit yang disebabkan dampak dari bencana alam di daerah-daerah tertentu, serta direstrukturisasi setelah bencana alam terjadi.

Ada tiga hal yang dapat dilakukan perbankan. Pertama, melakukan restrukturisasi kredit yang terkendala dampak bencana tetapi masih memiliki prospek baik, dan kredit hasil restrukturisasi ditetapkan dengan kolektibilitas lancar. Kedua, menaikkan batas penilaian kualitas aktiva produktif menggunakan pilar ketepatan pembayaran, yang secara normal untuk kredit Rp 1 miliar menjadi Rp 5 miliar. Ketiga, memberikan tambahan fasilitas kredit baru apabila diperlukan kepada debitor yang terkena dampak bencana.

Perbankan siap

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Daerah Istimewa Yogyakarta Tedy Alamsyah mengatakan, BPR di DIY akan menerapkan aturan BI yang berlaku surut per 26 Oktober 2010 itu untuk nasabah yang punya potensi dan pembayaran kreditnya sebelum bencana lancar. Namun, katanya, hal itu tidak berlaku bagi nasabah yang sebelum bencana pembayarannya tidak lancar.

Menurut catatan Tedy, kredit yang dikucurkan kepada nasabah di wilayah yang terkena dampak letusan Gunung Merapi, baik langsung maupun tidak langsung, sekitar Rp 90 miliar.

”Kami harus memilah, yang kena dampak langsung dan tidak langsung. Sayangnya, aturan ini hanya untuk yang kena dampak langsung, padahal yang kena dampak tidak langsung cukup besar,” katanya.

Data BI, total kredit perbankan kepada debitor yang terkena dampak banjir di Wasior sebesar Rp 23,3 miliar dan tsunami di Mentawai Rp 1,127 miliar. Untuk bencana Gunung Merapi di Kabupaten Sleman, nilainya Rp 106,44 miliar, serta di Kabupaten Magelang, Klaten, Boyolali, dan Kota Magelang sebesar Rp 184,95 miliar. Seluruhnya kredit di bawah Rp 5 miliar

No comments:

Post a Comment