”Pemerintah sudah berbicara dengan Duta Besar Uni Eropa di Brussel, Belgia. Kita sampaikan, mengapa tidak dibuat sistem tertentu sehingga pencabutan larangan terbang tak perlu sebagian-sebagian,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Herry Bhakti, Selasa (14/12), seusai Jumpa Pers Akhir Tahun 2010 di Kementerian Perhubungan.
Menurut Herry, dari 121 temuan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) tentang keselamatan penerbangan di Indonesia, semuanya telah dibenahi pemerintah.
Pada Juli 2010, Uni Eropa pun mencabut larangan terbang terhadap Batavia Air dan Indonesia AirAsia. Tahun 2009 larangan terbang ke Eropa untuk Garuda Indonesia, Mandala Air, Airfast, dan PremiAir dicabut. Padahal, di Indonesia per Oktober 2010, ada 19 operator penerbangan berjadwal dan 41 operator penerbangan carter.
Meski tak semua maskapai nasional terbang ke Eropa, pencabutan larangan terbang untuk semua maskapai penting. Ini terkait dengan kepercayaan publik terhadap maskapai nasional.
Adapun secara finansial, pencabutan larangan terbang dapat menurunkan premi asuransi penerbangan.
No comments:
Post a Comment