Thursday, December 9, 2010

Izin Jual Gula Rafinasi Rugikan Petani

encana Kementerian Perdagangan memperbolehkan gula rafinasi dijual ke pasar secara terbatas mengundang reaksi keras dari petani tebu. Jika direalisasikan, kebijakan itu akan menghancurkan industri gula nasional berbasis tebu dan akan merugikan petani tebu.

Menurut Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Wilayah Jawa Barat Anwar Asmali, Kamis (9/12), tidak ada satu pun institusi yang bisa mengontrol peredaran gula rafinasi di pasar. ”Siapa yang bisa menjamin gula rafinasi tidak bocor ke pasar saat musim giling tebu?” katanya.

Perilaku pedagang, lanjut Asmali, selalu mencari keuntungan sebesar-besarnya. Kalau rafinasi diizinkan masuk pasar, dipastikan akan terjadi ”banjir gula”. ”Dilarang saja bocor, apalagi dibolehkan,” katanya.

Ketua Umum APTRI Arum Sabil menyatakan, rencana penjualan gula rafinasi secara bebas di pasaran pertanda kebangkrutan petani tebu dan industri gula dalam negeri sudah di depan mata. ”Kami menyerukan kepada petani tebu dan karyawan pabrik gula untuk melawan,” katanya.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat APTRI Abdul Wachid menyatakan, petani tebu sangat resah dan menolak rencana pemerintah itu. Di lapangan, akan terjadi persaingan yang tidak sehat.

”Rencana ini hanya wujud sikap pemerintah yang frustrasi karena pemerintah tak mampu mencapai swasembada gula tahun 2014 nanti,” katanya.

Kalau rencana itu dijalankan, dalam jangka panjang Indonesia bakal mengalami ketergantungan yang semakin dalam terhadap gula impor.

Dalam rapat kerja dengan Komisi VI, Rabu lalu, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menyatakan akan merevisi Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No 527/2004 tentang Ketentuan Impor Gula.

Salah satu poin revisi, Kemperdag akan mengizinkan gula rafinasi dijual ke pasar secara terbatas. Hal itu dilakukan dalam rangka menjaga stok gula di dalam negeri (Kompas, 8/12).

Monopoli baru

Dalam rapat kerja itu, Kelompok Kerja Swasembada Gula Komisi VI DPR merekomendasikan kepada pemerintah agar mengembalikan fungsi Perum Bulog sebagai penjaga stabilisasi harga gula. Pelaksanaan impor gula, baik gula mentah, gula kristal putih, maupun gula rafinasi, melalui satu lembaga, yakni Perum Bulog.

Menanggapi hal itu, Forum Industri Pengguna Gula (FIPG) secara tegas menolak. Ketua FIPG Franky Sibarani mengatakan, industri makanan dan minuman serta konsumen akan menjadi korban atas kebijakan ini.

Alasannya, keterlibatan Bulog akan menimbulkan monopoli baru. Monopoli pengadaan akan mengakibatkan harga gula semakin tidak transparan.

Franky Sibarani mengatakan, ekonomi biaya tinggi akan terjadi jika Bulog menjadi importir tunggal gula. Ini akan menimbulkan ekonomi biaya tinggi.

Kalau masalahnya data stok dan neraca gula tak sama, serta masalah pengawasan dalam peredaran gula rafinasi di pasar, seharusnya cukup dengan penegakan hukum yang tegas.

No comments:

Post a Comment