Tuesday, December 14, 2010

Bapepam Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Diminta Ungkap Semua Kecurangan Dalam Krakatau Steel

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan diminta mengungkap semua pelanggaran dalam penawaran saham perdana PT Krakatau Steel. Bukan pelanggaran kecil saja. Sebagian kalangan menduga ada pelanggaran besar menyangkut penetapan harga saham dan penjatahan yang tidak transparan.

Dradjad Wibowo dari Sustainable Development Indonesia berpendapat, pelanggaran yang terungkap dari hasil audit kantor akuntan publik adalah bagian kecil dari indikasi pelanggaran yang terjadi.

”Ada dugaan pelanggaran besar yang masih harus diungkap dan diselesaikan. Bapepam-LK seharusnya memanfaatkan kasus KS (Krakatau Steel) ini untuk membuka praktik-praktik tidak benar yang selama ini menjadi rumor di pasar modal,” katanya di Jakarta, Selasa (14/12).

Ketua Bapepam-LK Ahmad Fuad Rahmany dalam jumpa pers Senin petang mengungkapkan hasil audit kantor akuntan publik. Dari audit ditemukan pelanggaran dalam proses penawaran saham perdana (IPO) KS.

Lima perusahaan efek yang terafiliasi dengan penjamin emisi atau agen penjual ditengarai membeli 980.000 lembar saham KS. Terdapat pemesanan ganda oleh 68 pihak, perseorangan dan institusi, dengan jumlah keseluruhan 31,7 juta lembar saham.

Dalam IPO KS tercatat 16.593 pemesan saham dengan jumlah pesanan 4,874 miliar lembar. Jumlah itu melebihi saham yang ditawarkan. Pada saat penjatahan, jumlah pemegang saham menjadi 16.549 dengan total saham 3,155 miliar lembar.

Jumlah pengurangan terbanyak pemesan golongan perseorangan Indonesia. Semula terdapat 8.923 pemesan dengan 2,336 miliar lembar saham. Pada saat penjatahan, hanya 730,166 juta lembar untuk 8.880 pemegang saham.

”Apakah penjamin emisi dan international selling agent sudah melaksanakan pekerjaan sesuai aturan good governance di pasar modal? Dalam penjatahan, banyak yang tidak dapat saham. Metode apa yang dipakai dalam alokasinya? Justru ini yang harus dibuka,” kata Dradjad.

Pengamat pasar modal Adler Manurung menilai pelanggaran yang terungkap menunjukkan adanya persekongkolan dalam IPO KS. ”Pelanggaran itu hanya istilah halusnya,” ujar Adler.

Bapepam-LK, tambahnya, harus bereaksi cepat memeriksa para pihak yang melanggar, kemudian menjatuhkan sanksi yang tepat. ”Karena sudah terjadi pelanggaran, penawaran saham mestinya dibatalkan,” ujarnya.

Saham KS dijual kepada publik Rp 850 per lembar yang dicatatkan ke Bursa Efek Indonesia pada 10 November 2010. Bertindak sebagai penjamin emisi, Bahana Sekuritas, Mandiri Sekuritas, dan Danareksa Sekuritas. Credit Suisse dan Deutsche Bank bertindak selaku agen penjualan internasional.

No comments:

Post a Comment