Sunday, December 5, 2010

Penyaluran Kredit Perumahan Perlu Diawasi Secara Berkala

Penyaluran dana fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan perlu dievaluasi dan diawasi secara berkala. Evaluasi, antara lain, terkait kinerja penyerapan anggaran dan besaran suku bunga kredit yang berlaku.

Hal itu terungkap dalam seminar ”Mendorong Percepatan Penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)” yang diselenggarakan Forum Wartawan Perumahan Rakyat di Ciawi, Bogor, akhir pekan lalu.

FLPP adalah pola subsidi perumahan yang mulai digulirkan Oktober 2010. Tahun ini anggaran untuk FLPP Rp 2,6 triliun. Penyalurannya lewat perbankan.

Menurut Wakil Ketua Komisi V DPR Muhidin M Said, perlu ada sanksi bagi bank pelaksana FLPP yang tak optimal menyalurkan kredit rumah bersubsidi. Adapun penghargaan diberikan kepada bank yang menjalankan komitmen penyaluran FLPP.

Menteri Negara Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa menjelaskan, pihaknya akan melakukan evaluasi secarar berkala terhadap bank pelaksana FLPP.

Bank yang tidak optimal menyalurkan FLPP, kata Suharso, akan mendapatkan disinsentif pengurangan alokasi dana FLPP sampai bank itu bisa meningkatkan kinerja penyaluran.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Perumahan Rakyat Suhartoyo menegaskan, pihaknya akan mengevaluasi suku bunga FLPP setiap tiga bulan. Bunga FLPP dijaga agar lebih rendah daripada bunga bank komersial.

Muhidin menjelaskan, kekurangan rumah rakyat pada 2004 sebanyak 5 juta unit. Tahun 2009 sudah meningkat menjadi lebih dari 8 juta unit. ”Upaya mengatasi kekurangan rumah butuh optimalisasi penyerapan dana FLPP. Percepatan dan kemudahan penyediaan rumah,” katanya.

FLPP diberikan dalam bentuk subsidi bunga. Selama masa kredit 15 tahun, suku bunga tetap, 8,15-8,5 persen untuk rumah sejahtera tapak. Untuk rumah sejahtera susun, suku bunga kreditnya 9,25-9,95 persen

Sasaran FLPP adalah masyarakat berpenghasilan Rp 2,5 juta-Rp 4,5 juta per bulan untuk kepemilikan rumah sejahtera susun. Rumah sejahtera tapak ditujukan kepada masyarakat berpenghasilan maksimum Rp 2,5 juta per bulan.

Penyaluran dana FLPP dari pemerintah ke perbankan dikelola Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahan. Proyeksi alokasi dana FLPP ke bank ditentukan setiap tiga bulan sesuai usulan dan evaluasi pada bank pelaksana.

Hingga kini baru dua bank yang berkomitmen menjalankan FLPP, yakni Bank Tabungan Negara dan Bank Negara Indonesia. Target penyaluran FLPP ke BTN tahun ini Rp 1,6 triliun. BNI belum memulai penyaluran FLPP.

Menurut Direktur Utama BTN Iqbal Latanro, penyaluran kredit rumah bersubsidi lewat skim FLPP Oktober 2010 atau satu bulan pelaksanaan Rp 133,6 miliar untuk 2.735 debitor.

Penyerapan FLPP diperkirakan meningkat akhir tahun ini. Namun, ketersediaan rumah jadi kendala. ”Kalau permintaan tinggi, tetapi pasokan rumah kurang, percuma saja,” ujar Iqbal

No comments:

Post a Comment