Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar didampingi oleh Duta Besar Republik Indonesia untuk Arab Saudi Gatot Abdullah Mansyur dan sejumlah pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi bertemu Menteri Tenaga Kerja Arab Saudi Adil bin Muhammad Faqeeh dan Wakil Menteri Dalam Negeri Arab Saudi Ahmad Muhammad Al-Sali di Riyadh, Selasa (7/12).
Muhaimin mengemukakan, dalam pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat membenahi penempatan dan perlindungan TKI di Arab Saudi. Pembenahan itu antara lain dengan meningkatkan pengawasan perjanjian kerja, pemesanan pekerjaan, pengetatan seleksi dan persyaratan agen pekerja serta pengguna jasa, kemudahan akses komunikasi bagi TKI, serta perlindungan asuransi.
”Dalam pertemuan itu, saya sampaikan kepada Pemerintah Arab Saudi agar kasus-kasus yang menimpa Sumiati, Kikim Komalasari, dan TKI lainnya dijadikan momentum bagi kedua pihak untuk memperbaiki sistem pelindungan TKI di Arab Saudi,” ujar Muhaimin.
Kedua pihak sepakat membentuk forum khusus setingkat pejabat senior Kementerian Tenaga Kerja Indonesia bersama Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi. Forum tersebut bertugas membahas permasalahan TKI dan menyelesaikannya bersama- sama.
Forum ini akan menjadi langkah awal bagi kedua negara menyusun nota kesepahaman penempatan dan perlindungan TKI. Arab Saudi selama ini menolak nota kesepahaman tersebut dengan dalih mereka tetap melindungi semua warga negara asing tanpa perjanjian khusus tersebut.
Sementara itu, 12 organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam meminta pemerintah agar tidak melihat masalah TKI dari sudut pandang devisa saja. Mereka bahkan mendesak pemerintah agar menghentikan pengiriman TKI ke negara-negara yang belum memiliki kesepakatan perlindungan terhadap TKI, termasuk Arab Saudi.
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj dalam jumpa wartawan di kantor PBNU, Kramat Raya, Jakarta, Selasa, menegaskan, 12 ormas Islam ini melakukan pertemuan dan menghasilkan kesepakatan terkait penanganan TKI.
Sebanyak 12 ormas Islam tersebut adalah NU, Muhammadiyah, Al Irsyad Al Islamiyyah, Al Washliyah, Al Ittihadiyah, Perti, Persis, Syarikat Islam Indonesia, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Rabithah Alawiyin, Parmusi, dan Mathlaul Anwar.
Kasus penganiayaan serta dugaan pembunuhan TKI di Arab Saudi menjadi pertimbangan ormas Islam mengeluarkan seruan tersebut. Menurut Said, kasus penganiayaan TKI di Arab Saudi tidak bisa ditoleransi lagi. Selain melanggar hak asasi manusia, kasus-kasus tersebut juga dianggap telah merendahkan martabat TKI dan bangsa Indonesia.
No comments:
Post a Comment