Wakil Ketua Komisi V DPR Muhidin M Said di Jakarta, Selasa (7/12), mengemukakan, pemerintah dan DPR sedang memasuki tahap final penyusunan RUU Perumahan dan Permukiman (RUU Perkim). RUU Perkim akan disahkan dalam Sidang Paripurna DPR pada 17 Desember 2010.
Muhidin mengemukakan, ketentuan tentang sumber pembiayaan perumahan saat ini masih menjadi pembahasan alot dalam perumusan RUU Perkim. Pekerja sektor informal selama ini kesulitan mendapatkan akses kredit perumahan dari perbankan. Untuk itu, perlu terobosan sumber pembiayaan, di antaranya tabungan perumahan.
”RUU Perkim diharapkan mengatur kewajiban pemerintah untuk mencarikan sumber pembiayaan rumah yang mudah diakses masyarakat berpenghasilan menengah bawah. Namun, ini semua bergantung pada kesiapan pemerintah,” ujarnya.
Menteri Negara Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa menilai keberadaan tabungan wajib perumahan diperlukan untuk mengurangi beban APBN serta menekan suku bunga kredit perumahan. Langkah menghimpun dana perumahan sudah diterapkan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, TNI, Polri, dan PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Namun, skim tabungan perumahan itu sulit menjangkau pekerja informal yang penghasilannya tidak tetap. Pekerja informal juga sulit mengakses kredit pemilikan rumah perbankan.
Per Oktober 2010, pemerintah menggulirkan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) berupa kredit perumahan dengan suku bunga tetap 8,15-9,95 persen dalam tenor pinjaman 15 tahun. Sasarannya masyarakat berpenghasilan di bawah Rp 4,5 juta per bulan. FLPP disalurkan melalui bank pelaksana.
No comments:
Post a Comment