Friday, April 15, 2011

41 Persen Penduduk Indonesia Tidak Memiliki Jaminan Sosial

Setidaknya 41 persen dari 237 juta warga negara Indonesia belum mempunyai jaminan kesehatan. Padahal, jaminan kesehatan merupakan perlindungan yang mendasar. Meski awalnya bisa membayar, mereka yang tak memiliki jaminan kesehatan bisa jatuh miskin jika sakitnya berat.

Hal itu terungkap dalam diskusi panel bertajuk ”Sampai Di mana Universal Health Coverage?” yang diselenggarakan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Jumat (15/4) di Jakarta.

Salah satu pembicara, Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan Usman Sumantri mengatakan, sebanyak 59 persen warga negara mempunyai jaminan kesehatan. Namun, jaminan kesehatan itu dalam berbagai bentuk, antara lain asuransi kesehatan untuk pegawai negeri, asuransi kesehatan komersial, Jamsostek, ASABRI, jaminan kesehatan masyarakat, dan jamkes daerah.

Pemerintah berupaya agar masyarakat yang mempunyai jaminan kesehatan semakin besar. ”Salah satunya memperbesar kepesertaan tenaga kerja. Untuk jaminan kesehatan, pemerintah menambahkan jaminan persalinan universal,” kata Usman.

Anggota Komisi IX DPR, Rieke Dyah Pitaloka mengatakan, komitmen pemerintah semakin diragukan dalam menjalankan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Lebih dari enam tahun sejak Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN disahkan, sistem itu tak kunjung diimplementasikan. Sistem ini meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, pensiun, dan jaminan kematian.

RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang dibutuhkan untuk melaksanakan SJSN masih dalam proses dan makin sempit waktu pembahasannya. ”Ada tata tertib di DPR, sebuah rancangan undang-undang bisa dibahas dua kali masa sidang dengan tambahan satu kali masa sidang,” katanya. Anggota DPR periode ini mempunyai kesempatan satu kali lagi untuk membahas RUU BPJS pada masa sidang Mei mendatang. Waktu untuk membahas RUU itu hanya 47 hari. Jika tidak selesai, RUU BPJS baru dapat dibahas kembali oleh anggota DPR periode mendatang.

Rieke menilai, jamkesmas dan jamkesda bukan jaminan sosial, melainkan bantuan sosial yang bisa berubah sesuai kebutuhan politik. ”Jaminan sosial harus berdasarkan konstitusi dan diberikan tanpa diskriminasi. Kalau sekarang hanya untuk orang miskin. Apa harus miskin dulu baru mendapatkan bantuan dari pemerintah? Seharusnya jaminan sosial bisa menjadi pelampung penyelamat warga dari kemiskinan,” kata Rieke.

Sekjen Komite Aksi Jaminan Sosial Said Iqbal mengatakan, presiden seharusnya menjadi bagian terdepan dalam berbagai gerakan dan upaya pelaksanaan SJSN jika pemerintah menginginkan seluruh warga negara terproteksi

No comments:

Post a Comment