Tuesday, April 5, 2011

KAP Kantor Akuntan Publik Asing Diberi Waktu Setahun Untuk Hengkang

Pemerintah memberi waktu maksimal satu tahun kepada kantor akuntan publik asing untuk mendapatkan mitra dari akuntan publik domestik terhitung sejak Undang-Undang Akuntan Publik disahkan pada 5 April 2011. Langkah ini diharapkan akan membagi pangsa pasar audit keuangan di Indonesia secara adil.

Menteri Keuangan Agus Darmawan Wintarto Martowardojo mengungkapkan hal tersebut di Jakarta, Selasa (5/4), seusai menghadiri Sidang Paripurna DPR yang mengagendakan Pengesahan RUU Akuntan Publik menjadi undang-undang.

Menurut Agus, dalam undang-undang baru tersebut, akuntan publik asal Indonesia ataupun asing yang beroperasi di pasar domestik harus memahami hukum dagang Indonesia. Dengan demikian, mereka pun diwajibkan untuk paham berbahasa Indonesia. Hal itu adalah syarat yang ditetapkan pemerintah agar mereka mendapatkan izin usaha di Indonesia.

Dalam laporan pemerintah yang dibacakan Agus disebutkan, komposisi tenaga kerja profesional asing yang dipekerjakan di kantor akuntan publik paling banyak sepersepuluh dari seluruh tenaga kerja profesional, untuk setiap tingkat jabatan. Atas dasar itu, kantor akuntan publik asing, baik yang sudah maupun yang akan beroperasi di Indonesia, wajib bekerja sama dengan kantor akuntan publik Indonesia dan berganti nama menggunakan nama kantor akuntan publik lokal.

”Nanti di signing partner-nya (rekan kerja yang menandatangani), kalau ada 5 signing partner Indonesia, satu asing. Jadi sudah diatur seperti itu,” ujarnya.

Agus juga menegaskan, akuntan publik asing yang bisa beroperasi di Indonesia hanyalah akuntan publik yang berasal dari negara yang memiliki kesepakatan saling pengakuan

No comments:

Post a Comment