Hal itu dikemukakan Ketua Umum Gabungan Asosiasi Pengusaha Perikanan Indonesia (Gappindo) Herwindo di Jakarta, Selasa (5/4). ”Muncul pertanyaan, dilarikan ke mana hasil tangkapan ikan dari perairan Indonesia?” ujarnya.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2008 tentang Izin Usaha Perikanan Tangkap telah mewajibkan perusahaan swasta nasional yang memiliki kapal dengan tonase keseluruhan minimal 2.000 GT agar terpadu dengan pengolahan, yakni mengolah hasil tangkapannya di unit pengolahan ikan di dalam negeri miliknya, atau bermitra dengan unit pengolahan ikan dalam negeri.
Kepala Riset Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim Suhana mengemukakan, indikasi maraknya transshipment dan pencurian ikan di Indonesia tecermin dari perbandingan data perdagangan ikan Indonesia-Thailand.
Tahun 2005, nilai ekspor ikan Indonesia ke Thailand yang tercatat di Indonesia 11,83 juta dollar AS, sedangkan nilai impor ikan asal Indonesia ke Thailand yang terdata di Thailand sebesar 222,74 juta dollar AS.
Selisih data nilai perdagangan ikan Indonesia-Thailand sebesar 210,91 juta dollar AS menunjukkan banyaknya ikan asal Indonesia yang lolos dibawa ke Thailand, tetapi tidak terdata oleh Pemerintah Indonesia.
Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan, jumlah kapal berbobot mati di atas 30 ton yang berizin 5.000 unit. Adapun jumlah unit pengolahan skala besar berjumlah 550 unit dan unit pengolahan skala kecil mencapai 59.000 unit. Total kebutuhan bahan baku unit pengolahan adalah 10,5 juta ton per tahun.
Periksa izin kapal
Direktur Jenderal Perikanan tangkap KKP Dedy Sutisna mengakui, dengan asumsi 1 unit kapal di atas 30 GT dapat memperoleh ikan sebanyak 30 ton setiap trip, maka jumlah pasokan ikan mencapai 150.000 ton per trip, sedangkan total kebutuhan bahan baku unit pengolahan skala besar 50.000 ton per produksi.
”Belum ada sinergi antara usaha penangkapan ikan dengan unit pengolahan,” ujarnya. Ia sedang memverifikasi kesesuaian perusahaan perikanan terpadu dengan unit pengolahan.
No comments:
Post a Comment