Thursday, April 7, 2011

Menhut Cabut Izin Prinsip 3 Juta Hektar Kelapa Sawit

Pemerintah mencabut izin prinsip pencadangan area hutan seluas 3 juta hektar untuk 251 investor perkebunan kelapa sawit. Pemerintah akan mengalihkan lahan itu untuk investor yang serius.

Demikian disampaikan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan di Jakarta, Kamis (7/4). Pencabutan izin prinsip ini otomatis menggugurkan hak penguasaan kawasan hutan seluas 3 juta hektar.

”Kalau sudah diberi izin prinsip tetapi tidak juga dipakai, ya, kami cabut saja. Lebih baik lahan itu diberikan kepada investor lain yang mampu dan serius menanamkan modal,” ujar Zulkifli.

Sebelum Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan terbit, Menhut menerbitkan izin prinsip langsung kepada pemohon dan tidak mencantumkan tenggat penggunaan. Saat ini, Menhut menyetujui penerbitan izin prinsip pencadangan kawasan hutan kepada Direktur Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan yang kemudian menyurati perusahaan yang harus melaksanakan rencana investasi dalam lima tahun.

Pemerintah ingin mengoptimalkan penggunaan lahan-lahan yang sudah dicadangkan. Kemhut mengarahkan investasi perkebunan tebu di lahan yang sesuai untuk mendukung program swasembada gula.

Direktur Jenderal Planologi Bambang Soepijanto mengatakan, pemerintah akan memperlakukan investor lama dengan adil. Pengusaha yang mengklaim sudah bekerja akan diminta melaporkan kemajuan investasi mereka kepada Kemhut.

”Barangkali mereka sudah membuat tata batas dan sebagainya, kami tetap menghargai dan memberikan solusi. Pemerintah sekarang mendorong pemilik modal untuk berinvestasi dengan ruang yang ada sehingga kami tidak bisa membiarkan ada lahan yang ditelantarkan dalam waktu lama,” ujarnya.

No comments:

Post a Comment