Thursday, April 7, 2011

DPR Minta Penagih Utang Debt Collector Sebaiknya Karyawan Bank

Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat merekomendasikan agar penagih utang tak lagi ditangani oleh perusahaan penyedia jasa tenaga kontrak lepas. Penagih utang sebaiknya karyawan perbankan di bawah manajemen bank yang bersangkutan.

”Dengan posisi demikian, kalau nasabah dirugikan, bisa menuntut balik. Kalau sekarang kan tidak bisa karena ada di bawah perusahaan outsourcing (tenaga kontrak lepas),” ujar Ketua Komisi XI Emir Moeis (Fraksi PDI-P) di Jakarta, Kamis (7/4).

Menurut Emir, Bank Indonesia harus mengubah Peraturan Bank Indonesia ataupun Surat Edaran Bank Indonesia yang memperbolehkan penggunaan pihak ketiga dalam penagihan kartu kredit. PBI Nomor 11/11/2009 dan SE Nomor 11/10/DASP tahun 2009 menyebutkan, penagihan menggunakan pihak ketiga hanya bisa dilakukan apabila kualitas tagihan kartu kredit dalam kategori kolektibilitas diragukan atau macet.

Komisi XI juga menyebutkan agar Citibank dijatuhi sanksi tegas apabila hasil penyidikan kepolisian membuktikan adanya kesalahan atau pidana yang mengakibatkan tewasnya Irzen Octa. Kepada kepolisian, Komisi XI meminta agar perkara tewasnya Irzen disidik hingga tuntas. Bahkan, apabila ada dugaan keterkaitan manajemen Citibank juga harus ditelusuri hingga tuntas.

Ketua Komisi Penanganan Pengaduan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Gunarto di Jakarta, Kamis, juga mendesak BI untuk melarang perbankan menggunakan jasa penagih utang. Larangan diberlakukan sampai ada undang-undang yang secara khusus mengatur jasa penagih utang.

Kepala Biro Humas Bank Indonesia Difi Ahmad Johansyah menjelaskan, BI akan mengaudit manajemen kartu kredit Citibank. Namun, soal rekomendasi Komisi XI, Difi menolak berkomentar. Ia beralasan, BI akan menunggu lebih dulu rekomendasi secara tertulis.

Country Corporate Affairs Head Citi Indonesia Ditta Amahorseya, melalui surat elektronik, membenarkan, pihaknya sudah menerima surat BI untuk menghentikan sementara penambahan nasabah baru kartu kredit.

No comments:

Post a Comment