”Pemerintah telah menyatakan untuk membeli saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) sebesar 7 persen melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP). Pembelian 7 persen saham ini merupakan tahapan terakhir dari kewajiban divestasi saham PT NNT sesuai Pasal 24 Kontrak Karya tahun 1986,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan, Hadiyanto di Jakarta, Minggu (17/4).
Menurut Hadiyanto, sebelumnya, divestasi saham PT NNT untuk periode 2006-2009 telah dilaksanakan 2009. Pada periode ini, pembelian saham dilakukan pemerintah daerah melalui PT Multi Daerah Bersaing (MDB).
PT MDB merupakan perusahaan patungan antara PT Daerah Maju Bersaing, yakni Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa sebesar 25 persen. Adapun selebihnya, sebanyak 75 persen, dibeli swasta.
”Saat ini, PIP sedang memfinalisasi syarat dan ketentuan pembelian saham dengan PT NNT. Hal itu antara lain mengenai pembayaran, hak dan kewajiban para pihak, serta hal-hal lain yang merupakan teknis pelaksanaan penjualan saham,” ujarnya.
Pemerintah bersikeras tetap membeli sisa saham divestasi itu karena pemerintah sebagai salah satu pemegang saham PT NNT yang dilandasi kepentingan negara yang lebih besar. Pemerintah ingin membangun tata kelola dan pengawasan yang lebih baik dalam pengoperasian pertambangan mineral di Indonesia. Apalagi, posisi pemerintah pusat sudah masuk kontrak karya sehingga pengawasan atas pelaksanaan kontrak karya dapat lebih efektif dilakukan pemerintah pusat.
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Darwin Zahedy Saleh menyatakan, persoalan terkait divestasi PT NNT merupakan domain Menteri Keuangan.
”Saya berpandangan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah sama saja,” ujarnya.
Anggota Komisi VII Fraksi Partai Golkar DPR, Satya W Yudha, menyatakan, posisi Komisi VII pada waktu rapat dengan Pemerintah Provinsi NTB pada Januari lalu adalah meminta pemerintah pusat agar sisa 7 persen saham divestasi PT NNT diberikan ke daerah.
No comments:
Post a Comment