Tarif pajak Singapura tercatat paling rendah di ASEAN. Bahkan bila dibandingkan dengan Indonesia, perbedaannya cukup signifikan. Lalu apa bahayanya tarif pajak yang rendah ini bagi negara ASEAN lain, khususnya Indonesia?
"Yang harus kita antisipasi terutama menjelang Masyarakat Ekonomi ASEAN di tahun 2015 adalah tarif pajak. Di lingkungan ASEAN ini pajak menjadi barang dagangan. Masing-masing negara di ASEAN ini utak-atik pajak terus. Singapura yang terendah dengan 17%. Pajak yang rendah adalah suatu base safety atau dengan kata lain dampak pajak yang rendah, transfer of agent (transaksi jasa) dan investasi bergerak ke Singapura," ungkap Ketua Umum Asosiasi Administrasi Fiskal dan Pajak Indonesia Gunadi dalam sebuah diskusi pajak di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Sabtu (11/01/2014).
Tarif pajak penghasilan di Singapura jauh lebih rendah dari Thailand yang sebesar 23%, Malaysia dan Indonesia sama-sama 25%. Sedangkan penetapan pajak tertinggi ada di Fliphina dengan 30%.
Akan tetapi bila dilihat dari jumlah persentase yang sama dengan Indonesia, Malaysia jauh lebih unggul, terutama penetapan pajak produk jasa. Malaysia menetapkan pajak penghasilan sektor jasa hanya 5%, Indonesia bisa mencapai 10%. Sehingga investasi arus jasa lebih dominan ke Malaysia dibandingkan Indonesia.
"Untuk itu banyak investasi jasa-jasa ke Malaysia. Industri banyak yang ke Singapura contohnya banyaknya pusat perbelanjaan. Ini sangat kita waspadai," katanya.
Sementara itu, Dirjen pajak Fuad Rahmany mengakui adanya efek perbedaan tarif pajak di kawasan ASEAN. Meskipun pajak Singapura rendah, Indonesia tidak berniat untuk menurunkan tarif pajak dalam waktu dekat. Untuk menyiasatinya, pemerintah hanya memberikan insentif bagi para investor yang ingin masuk ke Indonesia.
"Kita harus turunkan tarif pajak itu sulit. Singapura itu harapannya bukan pajak, manusia yang harus dia layani juga sedikit. Kita negara besar nggak mungkin turunkan pajak kayak Singapura. Ada hal lain yang bisa kita lakukan kita kasih insentif, pembebasan pajak 5 tahun," kata Fuad.
No comments:
Post a Comment