Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan Abdul Halim mengatakan terjadi pencurian ikan rata-rata oleh 100 kapal asing setiap tahun. "Praktik pencurian ikan dari tahun ke tahun bertambah banyak. Pada 2012 lebih dari 6.000 kapal asing mencuri ikan. Pencurian ikan rata-rata oleh 100 kapal asing setiap tahunnya," kata Halim pada Selasa, 7 Januari 2014 dalam diskusi bertajuk Mencari Pemimpin Bervisi Kelautan di Cikini, Jakarta Pusat.
Sepanjang 2001 hingga 2013 terjadi 6.215 kasus pencurian ikan. Dari jumlah itu lebih dari 60 persen atau 3.782 terjadi sampai November 2012. Ironisnya, kata Halim, Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo justru mengesahkan aturan yang membolehkan alih muatan (transhipment). Ini menjadi salah satu penyebab melonjaknya kasus pencurian ikan di perairan Indonesia.
Penyebab lainnya, Halim menuturkan, ideologi negeri ini tidak menganggap penting laut. Padahal Indonesia berbatasan dengan 10 negara dan mereka bebas masuk mencuri ikan. Beberapa negara yang tercatat melakukan pencurian ikan yakni Malaysia, Filipina, Cina, Korea, Thailand, Vietnam dan Myanmar.
Selain itu, dalam anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), tidak tercermin upaya pengamanan laut. KKP hanya memiliki 24 kapal pengawas laut. Meskipun belakangan ada penambahan sekitar 2 atau 3 kapal, hal itu masih jauh dari kebutuhan lautan Indonesia. Idealnya, kata dia, Indonesia memiliki 80 kapal pengawas laut. Kewenangan bidang kelautan dan perikanan yang terbagi pada TNI Angakatan Laut dan Kepolisian juga menjadi penyebab. "Mereka ada kepentingan, ada main dengan pencuri ikan,"katanya.
Halim mengatakan KIARA telah melaporkan adanya dugaan korupsi di bidang kelautan dan perikanan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Saat ini KPK masih mendalami laporan tersebut. Akibat kasus pencurian ikan tersebut, menurut FAO, Indonesia tercatat mengalami kerugian Rp 300 triliun setiap tahunnya. Namun, jumlah itu hanya dari segi ikan. Jika ditambah dengan nilai pajak negara, kerugian mencapai Rp 50 triliun per tahun.
Permen Nomor 26 Tahun 2013 tentang perubahan atas perubahan Permen 30 Tahun 2012 tentang usaha perikanan tangkap dianggap tidak menyelesaikan masalah pencurian ikan. Bahkan berpotensi tetap melanggar Pasal 25B UU No. 45 Tahun 2009. Pertama, kewajiban Vessel Monitoring System untuk Kapal 30 GT dan Asing Dilonggarkan. Kedua, alih muatan kapal masih diperbolehkan. Pengaturan mengenai transshipment (alih muatan) dari antara kapal di atas perairan masih dimungkinkan dilakukan berdasarkan Permen 26 Tahun 2013.
Dengan masih diberikan kebebasan untuk melakukan alih muatan merupakan celah yang berisiko tetap terjadinya pencurian ikan. Terlebih dengan adanya pengecualian terhadap komoditas tuna segar untuk wajib diolah di dalam negeri. Komoditas tuna segar dikecualikan dari Unit Pengolahan Ikan.
Di tengah minimnya kapasitas negara melakukan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, KIARA mendesak Presiden SBY untuk menegur Menteri Kelautan dan Perikanan agar merevisi peraturan menteri yang berpotensi merugikan Negara dan nelayan tradisional, serta mengganggu ketersediaan sumber pangan perikanan dalam negeri.
Berikut data pencurian ikan sejak 2001 sampai 2012:
Tahun 2001 Jumlah 155 kasus
Tahun 2002 Jumlah 210 kasus
Tahun 2003 Jumlah 522 kasus
Tahun 2004 Jumlah 200 kasus
Tahun 2005 Jumlah 174 kasus
Tahun 2006 Jumlah 216 kasus
Tahun 2007 Jumlah 184 kasus
Tahun 2008 Jumlah 243 kasus
Tahun 2009 Jumlah 203 kasus
Tahun 2010 Jumlah 183 kasus
Tahun 2011 Jumlah 104 kasus
Tahun 2012 Jumlah 75 kasus
No comments:
Post a Comment