Pengamat energi Marwan Batubara menyebut PT Freeport Indonesia, dan PT Newmont Nusa Tenggara tak punya niat baik dalam implementasi UU No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (minerba).
Indikasi pertama, sedianya Newmont dan Freeport telah jauh hari dilibatkan dalam pembahasan hilirisasi dengan aturan itu, sebelum 2009. Mereka mengetahui maksud pemerintah. Namun, kata Marwan, keduanya selalu mengklaim telah melakukan pemurnian dan pengolahan di dalam negeri yaitu di PT Smelter Gresik.
"Karena kondisi 4 tahun di Gresik itu sama saja dengan sekarang. Jangan diklaim bahwa mereka sudah melakukan, karena bukan itu yang dimaksud UU itu. Tapi yang dimaksud ini harus 100 persen," kata dia, di Jakarta, Selasa (7/1/2014).
Indikasi kedua, jika mereka mengetahui tujuan pemerintah, seharusnya sudah sejak 2010 keduanya merencanakan membangun smelter. Mengingat, perusahaan smelter lain tak mampu menampung semua produksi tambang keduanya.
Kenyataannya, hingga saat ini belum ada komitmen Newmont untuk membangun smelter. Sementara itu Freeport mengklaim baru akan menyelesaikan studi kelayakan smelter Januari 2014 ini.
"Kalau harapan sih kita maunya pemerintah itu konsisten dengan UU. Tidak ada relaksasi. Jangan ada pengecualian, terutama untuk Freeport dan Newmont, karena pada dasarnya mereka tidak punya niat baik," tandas Marwan.
Apalagi, lanjut dia, yang saat ini selalu ditonjolkan adalah keduanya sudah melakukan pemurnian dan pengolahan di dalam negeri, yakni di Gresik.
No comments:
Post a Comment